"Tersangka otomatis dipulihkan nama baiknya," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy di kantornya, Jumat (6/2).
Dalam kasus ini, Kejaksaan sempat menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah bekas Direktur Utama Pertamina Ariffi Nawawi, bekas Direktur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone, dan bekas Menteri Negara BUMN merangkap Komisaris Utama Pertamina Laksamana Sukardi.
Mereka awalnya dianggap bersalah karena menjual VLCC Hull 1540 dan 1541 pada 2004 tanpa persetujuan Menteri Keuangan. Kapal yang tengah dalam tahap pembuatan di Hyundai Heavy Industries di Ulsan, Korea, itu dijual ke Frontline senilai US$ 184 juta. Akibatnya, negara diduga dirugikan US$ 20-56 juta karena harga VLCC di pasaran saat itu US$ 204-240 juta.
Pada 2007, Kejaksaan meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan untuk mengaudit kerugian negara dalam kasus ini. Pada Oktober lalu, Badan Pemeriksa menyerahkan hasil audit dan menyatakan tidak menemukan harga pembanding.
Menurut Marwan, Laksamana bersama para tersangka lain akan diundang ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada pekan depan. Laksamana dan kawan-kawan, kata dia, hanya tinggal meneken berita acara penyerahan surat penghentian kasus tersebut.
ANTON SEPTIAN