Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

PSU Pilgub Kalsel: Denny Indrayana Buka Opsi Gugatan Lagi ke MK

image-gnews
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersiap meninggalkan gedung KPK seusai melakukan pelaporan kasus korupsi, di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Denny melaporkan maraknya dugaan korupsi di daerah Kalimantan Selatan, diantaranya pembangunan masjid bambu dengan anggaran hampir Rp12 miliar dan program penghijauan oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana bersiap meninggalkan gedung KPK seusai melakukan pelaporan kasus korupsi, di Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021. Denny melaporkan maraknya dugaan korupsi di daerah Kalimantan Selatan, diantaranya pembangunan masjid bambu dengan anggaran hampir Rp12 miliar dan program penghijauan oleh Dinas Kehutanan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tahun anggaran 2017. TEMPO/Imam Sukamto
Iklan

TEMPO.CO, Banjarmasin - Calon Gubernur Kalimantan Selatan, Denny Indrayana, mengatakan masih mendapati beberapa persoalan saat pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel pada Rabu, 9 Juni 2021. Ia berkata ada calon pemilih yang belum mendapat undangan resmi dan tidak terdaftar dalam DPT, sehingga tidak bisa menyalurkan hak pilih di salah satu TPS.

“Ini mengganggu hilangnya hak pilih. Masih maraknya politik uang, di lapangan ada gesekan-gesekan antara yang ingin memberikan uang serangan fajar dan tim kami yang ingin politik bersih,” kata Denny Indrayana saat konferensi pers, Rabu 9 Juni 2021.

Denny mengucapkan terima kasih atas pemilih yang sudah memilihnya saat Pilgub Kalsel. Menurut dia, suara dari pemilih itu tanpa politik uang. Ia mengaku sudah mengetahui hasil sementara PSU Pilgub Kalsel hari ini, tapi masih menunggu keputusan resmi dari KPU.

Denny menegaskan pihaknya terus memperjuangkan amanah itu sampai titik peluh penghabisan karena suara yang besar. Ia membuka opsi mengajukan sengketa hasil pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel di Mahkamah Konstitusi.

“Tetap dengan cara yang dimungkinkan di negara Indonesia. Ini opsi yang kami ambil karena menegaskan prinsip perjuangan haram manyarah waja sampai kaputing. Tantangan menghadapi politik uang yang kasat mata,” lanjut Denny Indrayana.

Apapun putusan MK, kata Denny, pihaknya siap menerima. Menurut dia, tidak ada lagi proses lain yang direncanakan jadi tahapan selanjutnya dari Pilgub Kalsel. “Ini ikhtiar kami terakhir menjaga amanah rakyat di pundak Haji Denny dan Haji Difri,” ucapnya.

Anggota tim hukum Haji Denny - Haji Difriadi (H2D), Zamrony, menyesalkan sikap panitia TPS yang melarang kehadiran saksi dari H2D saat pemungutan suara ulang pada Rabu, 9 Juni 2021.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

2 jam lalu

Petugas panitia pemungutan suara mengisi undangan pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih di Tangerang,Banten, Senin 7 Juli 2014. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
KPU Jakarta Buka Pendaftaran PPS Pilkada 2024, Berikut Jadwal dan Syaratnya

KPU kabupaten/kota Sejakarta resmi membuka pendaftaran bagi petugas Panitia Pemungutan Suara alias PPS pada Kamis, 2 Mei 2024.


Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

11 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.


Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

12 jam lalu

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ditemui usai mengikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2024 secara Nasional di Kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Rabu, 20 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo
Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.


PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

14 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
PDIP Ubah Isi Petitum Gugatan di PTUN, Ini Alasannya

PDIP sudah mengajukan gugatan ke PTUN sebelum MK menyampaikan putusan sengketa pilpres 2024.


Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

14 jam lalu

Logo PDIP
Kuasa Hukum Prabowo-Gibran: PDIP Tak Punya Legal Standing Gugat KPU

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan PDIP tidak memiliki legal standing mengajukan gugatan ke PTUN di perkara ini


PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

14 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

15 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

16 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

16 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

17 jam lalu

Suasana sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Prabowo-Gibran Ajukan Permohonan Intervensi Gugatan PDIP di PTUN

Tim Hukum PDIP diketahui menggugat KPU karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.