Menurut Zamrony, saksi pihak H2D dilarang masuk ke TPS 39, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin saat PSU Pilgub Kalsel hari ini. “TPS 39 Kelurahan Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan,” kata Zamrony.
Pemungutan suara ulang Pilgub Kalsel 2020 digelar pada Rabu ini. PSU Pilgub Kalsel menyasar Kota Banjarmasin, Kabupaten Tapin, dan Kabupaten Banjar dengan cakupan tujuh kecamatan. Paslon Sahbirin Noor - Muhidin dan Denny Indrayana - Difriadi Darjat mesti berebut 267.460 suara pemilih pada 827 TPS untuk memenangkan Pilkada 2020 atau Pilgub Kalsel 2020.
“Kejadian aneh ada saksi dalam yang tidak diperkenankan masuk ke TPS karena terlambat. Sesuai Peraturan KPU, tidak ada larangan bagi saksi yang terlambat untuk dapat memasuki TPS dan pemantauan pemungutan suara,” ucap Zamrony.
Ia berkata keterlambatan saksi datang ke TPS sejatinya tetap boleh masuk ke TPS di pilkada lain. Sebab, kata Zamrony, saksi yang ditunjuk sudah membawa mandat. Menurut dia, saksi yang telat tidak mengganggu proses pemungutan suara di TPS.
“Kecuali yang terlambat itu KPPS-nya, baru menunda pelaksanaan pemungutan suara. Kalau saksi terlambat, bisa langsung jalan saja,” lanjut Zamrony ihwal pemungutan suara ulang di Pilgub Kalsel.
Baca juga: Surat Suara Kelebihan Cetak 5.141 Lembar, Tim Denny Indrayana Ingatkan KPU
DIANANTA P. SUMEDI