Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKJ Kecam Aksi Teror ke Jurnalis dan Media Indonesia Leaks, Ini Deretannya

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Ilustrasi peretasan situs dan data. (Shutterstock)
Iklan

Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam aksi teror dan ancaman yang dialami jurnalis dan media yang tergabung dalam Indonesia Leaks atau IndonesiaLeaks.

"Komite mengecam segala bentuk teror terhadap jurnalis dan media, yang menjalankan kerja-kerja jurnalistiknya," kata Wakil Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Moh. Ridwan Lapasere dalam keterangannya, Selasa, 8 Juni 2021.

Berdasarkan kronologi AJI, ancaman teror dan peretasan dialami jurnalis dan media tim Indonesia Leaks, di antaranya sebanyak 4 orang mengaku dari Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan.

Mereka mengikuti narasumber dan jurnalis IndonesiaLeaks saat berada di kantor Tempo, pada Jumat 28 Mei 2021. Beberapa orang tak dikenal memfoto jurnalis Indonesia Leaks, saat melakukan wawancara dengan narasumber di Café Malik And Co, Sabang, Senin, 31 Mei 2021.

Ada upaya peretasan website Indonesia Leaks, Jumat 28 Mei 2021. Selain itu, ada tindakan penghapusan thread yang dibuat oleh akun sosial media Indonesia Leaks di Twitter, pada Minggu, 6 Juni 2021. Juga ada upaya mengambil alih akun Instagram Tempo.co, pada Senin, 7 Juni 2021.

Kemudian ada pesan WhatsApp mencurigakan dari nomor tidak dikenal ke koordinator tim liputan investigasi beberapa media, sebelum naskah Indonesia Leaks terbit, pukul 03.44 WIB, Minggu, 6 Juni, yang menggunakan akun bisnis.

Selain itu, akun Instagram rumah produksi film WatchDoc Documentary juga diretas, pada Minggu, 6 Juni. Peretasan ini seiring dengan rilis film dokumenter terbarunya yang berjudul KPK End Game. Film ini menampilkan keterangan para pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Nampak akun Instagram WatchDoc berubah menjadi watchwatchwatchhehe. Tak ada unggahan sama sekali dari akun tersebut. Padahal sebelumnya, Watchdoc aktif mengunggah produk dan kegiatannya di sana.

Ridwan menilai rangkaian teror dan ancaman kekerasan terhadap jurnalis dan media tersebut, merupakan salah satu bentuk tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kolaborasi sejumlah media tersebut, pada awal pekan ini, telah menerbitkan liputan investigasi terkait dugaan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah lama membuat daftar nama 75 pegawai KPK, untuk disingkirkan melalui Tes Wawasan Kebangsaan disingkat TWK.  

Laporan investigasi tersebut menulis bahwa TWK diduga dirancang sejak awal, untuk membuang pegawai yang berseberangan dengan pimpinan KPK. Karena proses penyusunan peraturan tentang tes tersebut juga janggal, dengan metode dan ukuran kelulusan TWK yang tidak jelas parameternya.

Daftar nama 75 pegawai tersebut, disebutkan sudah ada jauh sebelum ide TWK muncul belakangan, saat pembahasan akhir peraturan komisi (Perkom) ihwal alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Peran ketua KPK Firli Bahuri disebutkan cukup kuat untuk memaksa ketentuan soal tes wawasan kebangsaan dalam aturan tersebut. Draft aturan tersebut kemudian dibawa ke Kementerian Hukum dan HAM, untuk diundangkan.

"Komite menyatakan segala bentuk protes dan keberatan terhadap berita, harus ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur undang-undang, yakni melalui hak jawab, hak koreksi atau mengadukan ke Dewan Pers," kata Ridwan ihwal aksi teror yang dialami beberapa jurnalis itu.

Baca juga : Suram Perburuan Harun Masiku Tersebab Akal Busuk TWK

FRISKI RIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

17 jam lalu

Menteri Komunikasi dan Informatika sekaligus Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 30 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Tanggapi Revisi RUU Penyiaran, Menkominfo: Investigasi, Masa Harus Dilarang?

Menkominfo Budi Arie Setiadi tanggapi revisi RUU Penyiaran yang salah satunya isinya melarang investigasi jurnalistik


Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Sejumlah aturan baru tersebut dinilai akan menimbulkan tumpang tindih aturan dengan beberapa ketentuan pers dan penyiaran, serta mengekang kemerdekaan pers yang dapat merusak dan merugikan bagi produk jurnalistik yang berkualitas. TEMPO/M Taufan Rengganis
Fakta-fakta RUU Penyiaran yang Menuai Polemik

RUU Penyiaran yang saat ini dalam proses harmonisasi di Baleg DPR RI tersebut dianggap dapat menghambat kebebasan pers di Indonesia. Sejauh mana?


Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu (tengah), bersama Wakil Ketua Dewan Pers Muhammad Agung Dharmajaya (kiri) dan Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli (kanan) saat memberikan keterangan pers soal RUU Penyiaran di Gedung Dewan Pers, Selasa, 14 Mei 2024. Dewan Pers bersama konstituen menolak beberapa aturan baru dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang tengah dibahas Badan Legislasi DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komunitas Pers Ramai-ramai Tolak RUU Penyiaran: Ini Kata AMSI, AJI, IJTI, PWI, dan Konstituen Dewan Pers Lain

Konstituen Dewan Pers ramai-ramai tolak RUU Penyiaran yang bisa mengekang kemerdekaan pers. Apa kata AJI, PWI, IJTI, AMSI dan lainnya?


Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

1 hari lalu

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, beserta jajaran dan konstituen dalam konferensi pers terkait RUU Penyiaran di Kantor Dewan Pers, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Mei 2024. TEMPO/Defara
Dewan Pers Tegas Tolak RUU Penyiaran, Ini 7 Poin Catatannya

Dewan Pers menolak draf RUU Penyiaran. Berikut 7 poin lengkap catatan penilakannya.


Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

5 hari lalu

Asap api tampak membubung dari bangunan Sekolah Dasar Negeri Inpres Pogapa di Kampung Pogapa, Intan Jaya, Papua Tengah, Rabu, 1 Mei 2024. Bangunan itu dibakar TPNPB-OPM setelah penyerangan markas Kepolisian Sektor Homeyo pada 30 April lalu. Dok. Istimewa
Polda Papua Bilang Warga Distrik Borme Mengungsi Setelah KKB Teror Jemaat Gereja

Kelompok bersenjata dilaporkan melakukan penyerangan dan dan perampasan barang milik jemaat gereja di Distrik Borme, Papua.


5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

12 hari lalu

Poster film Possession: Kerasukan. Foto: Instagram Falcon Pictures.
5 Film Horor Indonesia yang Tayang Mei 2024

Mei 2024 menjadi bulan film horor, sejumlah film Indonesia dengan genre itu akan tayang


Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

13 hari lalu

Ilustrasi spyware. Shutterstock
Investigasi Tempo Ungkap Perusahaan Israel Diduga Pasok Spyware ke Indonesia sejak 2017

Empat perusahaan Israel diduga memasok spyware dan surveillance ke Indonesia sepanjang 2017-2023. Polri jadi salah satu sasaran target pengguna.


Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

13 hari lalu

Ilustrasi Hacker atau Peretas. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration
Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya


Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

15 hari lalu

Petugas menyiapkan perangkat komputer untuk pelaksanaan UTBK-SNBT di Universitas Pembangunan Nasional
Aplikasi Soal UTBK Mati Tanpa Upaya Peretasan, Pengamat Siber: Memalukan

Kejadian pada hari pertama UTBK itu tidak ada indikasi kesengajaan menunda waktu tes untuk mendapatkan bocoran jawaban.


Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

15 hari lalu

Ilustrasi ancaman. Shutterstock
Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.