TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyiapkan cara lain untuk memeriksa aduan dugaan pelanggaran HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) jika pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap tidak memenuhi panggilan.
"Kami akan menggunakan informasi yang kami peroleh dari satu pihak dan dengan cara kami. Kami juga akan mendapatkan informasi yang lain," kata anggota Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menjawab pertanyaan wartawan saat jumpa pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021.
Ia menjelaskan bahwa Komnas HAM pada prinsipnya wajib memberi kesempatan bagi semua pihak untuk memberi penjelasan, klarifikasi, bantahan terhadap aduan.
"Dalam konteks hak asasi manusia, secara konsep itu namanya teori keseimbangan, istilahnya swing arms principle. Jadi, semua pihak dikasih kesempatan. Tidak boleh Komnas HAM menyimpulkan sebelum diberi kesempatan," kata Anam.
Oleh karena itu, Komnas HAM memanggil pimpinan KPK dan pihak-pihak terkait untuk datang dan memberi penjelasan soal TWK.
Komnas HAM sejak minggu lalu telah melayangkan setidaknya 10 surat panggilan, beberapa di antaranya ditujukan kepada pimpinan KPK. Komnas HAM juga kembali memanggil lima pihak lainnya untuk mendalami bukti dan informasi terkait dengan aduan.
Terkait dengan pemanggilan kepada pimpinan komisi antirasuah, kata Anam, Komnas HAM telah menerima surat dari KPK yang isinya meminta penjelasan apa hak asasi manusia yang dilanggar oleh pihak mereka soal TWK.
Ketika ditanya soal isi surat itu, Anam mengatakan bahwa pihaknya belum memutuskan ada dugaan pelanggaran HAM karena Komnas HAM masih melakukan pemeriksaan dan memberi kesempatan kepada semua pihak untuk memberi penjelasan.
Oleh karena itu, Komnas HAM berencana memanggil sekali lagi pimpinan KPK agar dapat memberi penjelasan dan klarifikasi soal berbagai informasi dan bukti yang diberikan pihak pengadu. Pasalnya, pimpinan KPK gagal memenuhi surat panggilan ke Kantor Komnas HAM yang dijadwalkan pada hari Selasa.
Anam berharap seluruh pihak dapat bekerja sama membantu pemeriksaan aduan agar kisruh soal TWK cepat selesai.
"Makin cepat peristiwanya terang-benderang, makin baik bagi semua pihak," katanya.
Baca: Pimpinan KPK Tak Hadiri Pemeriksaan Soal TWK, Komnas HAM: Alasannya Ada Rapat