Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Abdul Haris Semendawai, mengatakan usai pertemuan perkenalan itu akan ditindaklanjuti nota kesepahaman tentang perlindungan saksi dan korban dengan kejaksaan. "Nantinya kami akan bekerja sama dengan kejaksaan seluruh Indonesia," kata Abdul Haris, usai bertemu Jaksa Agung.
Abdul Haris datang bersama anggota lembaga perlindungan saksi lainnya, yakni Myra Diarsi dan I Ketut Sudiarsa. Sedangkan Jaksa Agung didampingi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritongga.
Abdul Haris mengatakan dalam pertemuan itu Jaksa Agung memberikan masukan untuk menyusun standar operasional perlindungan saksi dan korban. Kejaksaan meminta perlindungan tidak hanya pada saksi yang memberatkan, tapi juga saksi yang meringankan. "Karena pengadilan itu tidak sekadar menghukum, tapi juga mencari kebenaran material," ujar dia.
Menurut kejaksaan, Lembaga Perlindungan Saksi perlu membuat aturan yang tidak mengintervensi proses hukum di kejaksaan. "Pendampingan saksi mengintervensi tugas kejaksaan," ujarnya. Sutarto