TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin perlindungan saksi sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi. LPSK menyatakan bisa segera memberikan perlindungan terhadap saksi bila diperlukan dan dalam kondisi darurat.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan secara umum LPSK memiliki waktu penelahaan maksimal 30 hari kerja setelah menerima permohonan perlindungan saksi. Kendati demikian, LPSK bisa lebih cepat memberikan perlindungan darurat dalam situasi genting.
“Dalam kondisi tertentu, LPSK bisa menggunakan mekanisme perlindungan darurat jika kondisi saksi dalam situasi membahayakan,” kata Nasution saat dihubungi Tempo, Kamis, 28 Maret 2024.
Dengan waktu yang sedikit, LPSK mesti segera memberikan perlindungan saksi apabila ada permohonan masuk. Sebab, perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden diputus paling lama 14 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BPRK). Artinya, Mahkamah Konstitusi harus membacakan putusan PHPU Presiden pada 22 April 2024.
Nasution mengatakan sampai saat ini belum ada pemohon perlindungan saksi dari tim hukum pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Namun ia menjamin LPSK akan segera memproses sesuai peraturan apabila ada permohonan masuk.
Dalam hal perlindungan saksi, LPSK bisa memberikan beragam perlindungan tergantung kebutuhan saksi. Nasution menjelaskan LPSK memiliki bermacam-macam program perlindungan, misalnya, perlindungan fisik apabila ada ancaman membahayakan keselamatan.
Kemudian program perlindungan hukum apabila saksi diancam dilaporkan balik apabila memberikan keterangan sebenarnya. Di samping itu, LPSK juga menyediakan program pemulihan medis sampai psikologis. “Atau program lainnya yang dibutuhkan saksi sesuai asesmen LPSK,” ujar Nasution.
Sebelumnya Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Ari Yusuf Amir, mengatakan berencana mengajukan permohonan ke LPSK setelah saksi yang mereka ajukan ke sidang sengketa pilpres mendapat intimidasi.
"Faktanya bisa kami buktikan. Tapi Alhamdulilah masih ada yang punya keberanian dan siap bersaksi. Sehingga nanti kami akan mencoba mengajukan tentang perlindungan saksi ini ke LPSK,“ kata Ari setelah sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi, 27 Maret 2024.
Kepada Tempo, Ari mengatakan belasan saksi fakta yang akan dihadirkan ke sidang PHPU mendadak mundur dan enggan bersaksi. Alasan mereka karena ada intimidasi akan dilaporkan balik oleh pihak tertentu. Ari tidak merinci siapa yang mengancam saksi mereka. Ia hanya menyebut pengancam sebagai “preman”.
Mustofa Nahrawardaya, juru bicara tim hukum dari Tim Pemenangan Nasional Anies-Muhaimin (Timnas AMIN), menduga identitas saksi fakta yang disiapkan telah diketahui publik sebelum mereka bersaksi. Padahal mereka adalah orang yang pernah mempublikasikan bukti kecurangan dan mengetahui langsung kejadian. “Bahkan, mereka dulu berani mempublikasikan ke media,” kata Mustofa kepada Tempo, Sabtu, 30 Maret 2024.
Saksi yang mundur menyampaikan ke tim hukum bahwa mereka diancam dan ditekan agar tidak hadir. Beberapa saksi yang mundur mengaku ada ancaman dari aparat, seperti perekam video kertas surat suara yang sudah tercoblos di Jawa Tengah. Dia ditekan aparat untuk mengklarifikasi. “Kalau tidak mau mengikuti keinginan itu, saksi dia akan diancam pidana dengan tiga tuduhan berlapis,” kata Mustofa.
Masih di Jawa Tengah, saksi fakta lain juga mendapat ancaman serupa. Mustofa menuturkan saksi tersebut tidak bisa dihubungi tim hukum setelah mengaku diancam. Kemudian di Jawa Timur, ada saksi yang mendapat tekanan setelah memberikan testimoni tidak ada tempat pemungutan suara di wilayah itu.
“Dia yang semula bersedia jadi saksi ke Mahkamah Konstitusi, tiba-tiba berubah dan menyatakan tidak bersedia,” kata Mustofa. “Jumlah saksi yang mengalami ancaman dan akhirnya membatalkan diri ada belasan orang.”
Mustofa mengatakan saat ini tim hukum AMIN berupaya meyakinkan saksi fakta yang mundur agar kembali bersedia hadir di Mahkamah Konstitusi. Tim hukum AMIN belum melayangkan permohonan perlindungan saksi kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena masih mencari format agar saksi aman dan mau hadir di sidang.
Pilihan editor: TNI Turunkan Tim Selediki Penganiayaan Warga Papua oleh Anggota, Apa Temuannya?