Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejanggalan Dakwaan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung Versi Pengacara Terdakwa

Reporter

image-gnews
Penuntut umum mengikuti sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/M Taufan Rengganis
Penuntut umum mengikuti sidang lanjutan kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 8 Maret 2021. Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa kebakaran Kejaksaan Agung, Made Putra Aditya Pradana menyebut adanya kejanggalan dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa. Kejanggalan tersebut, kata dia, karena ada keterangan yang berbeda dengan berita acara pemeriksaan (BAP).

Kejanggalan itu, antara lain berbedanya keterangan di dalam dakwaan dan BAP mengenai pihak yang membersihkan sisa-sisa pekerjaan renovasi bangunan sebelum kebakaran terjadi.

"Dalam berita acara pemeriksaan disampaikan bahwa Hendri Kiswoyo orang terakhir yang membersihkan sisa-sisa pekerjaan, sementara dakwaan menunjukkan Karim dkk. orang terakhir yang membersihkan sisa pekerjaan," kata Made Putra Aditya Pradana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 24 Mei 2021.

Kejanggalan lain yang jadi perhatian Made, pengacara publik Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Universitas Pembangunan Nasional (LKBH UPN) Veteran, terkait dengan dugaan waktu terjadinya kebakaran.

"Orang terakhir yang merokok dalam BAP pukul 16.00, sedangkan api baru muncul pukul 18.30. Makanya, ada yang janggal dalam perkara ini," katanya menegaskan.

Usai mendengar replik jaksa, Made juga menegaskan bahwa ahli saat persidangan belum dapat memastikan sebab kebakaran. "Disampaikan juga melalui Kompol Nurcholis bahwa mereka menggunakan teori kemungkinan atau probability approach," kata Made.

Menurut ahli, bara api bukan satu-satunya faktor yang dapat menyebabkan kebakaran. "Mereka juga masih memungkinkan kalau ini terjadi oleh bara api atau nyala api, bara api karena puntung rokok, sedangkan nyala api mungkin (juga) adanya korsleting listrik. Mereka (ahli) juga belum bisa memastikan apa penyebab utamanya," ucap Made.

Ia melanjutkan, "Kami dari tim hukum menyadari dengan keyakinan para ahli yang dihadirkan, mereka sendiri tidak yakin. Berarti, kami juga meyakini bahwa bukti belum terang."

Dalam repliknya yang dibacakan depan majelis hakim PN Jakarta Selatan, jaksa tetap menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejagung karena mereka lalai sehingga kebakaran terjadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kami penuntut umum dalam perkara ini sama sekali tidak memiliki keraguan lagi bahwa terdakwa Uti Abdul Munir telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.

Uti Abdul Munir merupakan satu dari enam terdakwa yang terjerat kasus kebakaran Gedung Kejagung. Dia sempat bekerja sebagai mandor pada proyek renovasi Gedung Kejagung saat kebakaran itu terjadi.

Sikap jaksa itu juga berlaku pada lima terdakwa lainnya, yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.

Imam Sudrajat adalah pekerja yang bertugas memasang wallpaper, sementara Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim adalah pekerja bangunan.

Jaksa menegaskan bahwa terdakwa telah lalai merokok di lokasi kebakaran, padahal di tempat itu banyak barang yang mudah terbakar, di antaranya potongan tripleks, potongan vinil lantai, sugon (bekas serutan kayu manual), serbuk kayu lemari, dan kain majun yang telah dibasahi tiner.

Untuk kasus kebakaran di Gedung Kejaksaan Agung, jaksa menjatuhkan tuntutan penjara 1 tahun sampai 1,6 tahun terhadap enam terdakwa, yang terbagi dalam tiga berkas perkara.

Baca: Sidang Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Saksi Ahli: Ditemukan Fraksi Solar

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Eks Penyidik Mabes Polri Daftar Calon Dewas KPK, Panelis Ungkit Kasus Firli Bahuri Sesama Polisi

1 jam lalu

Suasana tes wawancara untuk menjadi pimpinan KPK. Tes berlangsung di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 17 September 2024. Sumber: Istimewa
Eks Penyidik Mabes Polri Daftar Calon Dewas KPK, Panelis Ungkit Kasus Firli Bahuri Sesama Polisi

Guru Besar Fakultas Hukum USU, Ningrum Natasya Sirait, menyinggung terkait latar belakang calon dewas KPK Iskandar sebagai polisi.


Purnawirawan Polri Ikut Seleksi Capim KPK: Polisi Itu Baik

1 hari lalu

Suasana tes wawancara untuk menjadi pimpinan KPK. Tes berlangsung di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 17 September 2024. Sumber: Istimewa
Purnawirawan Polri Ikut Seleksi Capim KPK: Polisi Itu Baik

Purnawirawan polri itu memastikan kerja polisi itu luar biasa, sehingga tidak ada masalahnya jika ingin menjadi Capim KPK.


Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

1 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro (kiri) dan Komisioner Komnas HAM sekaligus Ketua Tim Pemantauan Pemilu 2024 Pramono Ubaid Tanthowi (kanan) bersiap menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Berdasarkan pantauan pada penyelenggaraan Pemilu 2024 di 14 provinsi, Komnas HAM menemukan sejumlah pelanggaran HAM. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Komnas HAM Catat Polri Jadi Institusi yang Paling Banyak Diadukan dengan 350 Kasus

Dari total 1.227 kasus yang diterima Komnas HAM, sebanyak 350 di antaranya melibatkan Polri.


Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

1 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Respons Brigjen Mukti Juharsa Soal Namanya Disebut dalam Sidang Korupsi Timah

Nama Brigjen Mukti Juharsa berulang kali disebut sejumlah saksi dalam sidang korupsi timah.


Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Selain wartawan, Menkominfo Budi Arie mengungkapkan bahwa pegawai di Kementerian Komunikasi dan Informatika juga terlibat praktik judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Fakta-fakta Maraknya Judi Online di Indonesia, Situs Judi Online Disinyalir Milik Orang Indonesia Punya 1,5 Juta Pelanggan

Situs judi online yang berdiri sejak 2020 saat pandemi Covid-19 ditengarai milik orang Indonesia, yang sebelumnya bergerak di industri tekstil.


Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

2 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pemblokiran Situs Judi Online Dinilai Kurang Efektif, Kenapa Bukan Buru Bandar Judi sebagai Prioritas?

Pemerintah getol memblokir jutaan situs judi online beberapa waktu terakhir. Namun, kebijakan ini dinilai kurang efektif. Ini alasan Hadi Tjahjanto.


Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

2 hari lalu

Kepala Pusat Penerangan Hukum di Kejaksaan Agung, Harli Siregar, saat ditemui usai menjalani tes wawancara sebagai calon pimpinan KPK, Selasa, 17 September 2024. TEMPO/Alif Ilham Fajriadi
Jaksa di Kejagung Bantah Isu Capim KPK dari Aparat Penegak Hukum Tidak Netral

Harli sudah mengetahui bahwa banyak yang mengkritik dirinya selaku jaksa namun ikut berpartisipasi sebagai Capim KPK.


Pansel Umumkan 12 Orang Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Akhir, Siapa Saja?

3 hari lalu

Ketua Panita Seleksi (Pansel) calon anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Hermawan Sulistyo (kedua kiri) didampingi Karobinkar SSDM Polri Kombes Pol Langgeng P (kedua kanan), Wakil Ketua Pansel Komjen Pol Ahmad Dofiri (kanan), dan anggota Pansel Irjen Pol (Purn) Bekto Suprapto (kiri) menyampaikan keterangan pers usai membuka Seleksi Assessment Calon Anggota Kompolnas Periode 2024-2028 di Assessement Center Polri, Mabes Polri, Jakarta, Selasa 13 Agustus 2024. Pansel calon anggota Kompolnas melakukan tes asesmen terhadap 36 calon anggota Kompolnas yang digelar mulai 13-15 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pansel Umumkan 12 Orang Calon Anggota Kompolnas Lolos Seleksi Akhir, Siapa Saja?

Ketua Pansel Calon Anggota Kompolnas, Hermawan Sulistyo mengatakan bahwa 12 peserta yang lolos berasal dari berbagai profesi.


Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

3 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menteri Kordinasi Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto mengungkap 164 wartawan terlibat judi online dengan analisis transaksi keuangan mencapai Rp1,4 miliar. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Jalan Panjang Pemberantasan Judi Online, Mengapa Satgas Belum Tangkap Bandar Judinya?

Pemberantasan judi online membutuhkan perjalanan panjang. Walau berjuta situs diblokir, bisnis haram ini tetap merajalela di Indonesia.


Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

3 hari lalu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol. Mukti Juharsa. (ANTARA/Laily Rahmawaty
Kompolnas Terus Kumpulkan Bukti Soal Keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa Dalam Kasus Korupsi Timah

Kompolnas berharap bisa mendapatkan klarifikasi soal dugaan keterlibatan Brigjen Mukti Juharsa dalam kasus korupsi timah.