TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa perusahaan tidak seharusnya membebankan biaya Vaksin Gotong Royong pada karyawannya. Ia pun meminta masyarakat melaporkan ke Kementerian Kesehatan bila menemukan pungutan untuk biaya vaksinasi.
"Perusahan yang ikut serta dalam kegiatan ini juga dilarang memotong gaji karyawan untuk kepentingan program vaksinasi Gotong Royong," ujar Wiku dalam konferensi pers daring, Kamis, 20 Mei 2021.
Wiku mengatakan bahwa program vaksinasi Gotong Royong dilakukan tanpa memungut biaya sedikit pun. Karena itu, tak boleh ada pihak manapun yang mengambil pungutan untuk memberikan vaksin kepada masyarakat.
Temuan adanya pungutan ini salah satunya diungkapkan oleh akun Twitter Lapor Covid-19, hari ini. Disebutkan salah satu karyawan di perusahaan swasta mengaku dimintai pungutan oleh perusahaannya untuk bisa mendapat jatah vaksin.
Wiku pun menyesalkan adanya kejadian tersebut. "Pemerintah sangat menyayangkan adanya pungutan biaya yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam pelaksanaan program vaksinasi Gotong Royong," kata Wiku.
Ia pun mendorong masyarakat yang menemukan pungutan tersebut agar dapat melaporkan temuan tersebut pada Kementerian Kesehatan untuk dapat ditindaklanjuti.
Baca: Harga Vaksin Gotong Royong Dinilai Mahal, DPR: Jangan Ada Komersialisasi