Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sekjen Kemnaker: Segera Laporkan Pelanggaran THR

image-gnews
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi.
Iklan

INFO NASIONAL-Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan salah satu instrumen pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. 

Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kemnaker memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti segera untuk menemukan solusi terbaik.

“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,“ kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu, 9 Mei 2021.

Anwar mengatakan, pihaknya telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah yang tersebar di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bagi masyarakat, baik pekerja/buruh maupun pengusaha/perusahaan.

"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar  Anwar.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April hingga 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi dan 1.176 pengaduan THR.

“Saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk  untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Anwar.

Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, antara lain ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan sebagainya.

Beberapa permasalahan pembayaran THR yang dilaporkan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena mengalami kerugian terdampak pandemi Covid-19.(*)

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

5 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Posko THR Ditutup, 1.475 Laporan hingga Berbagai Jenis Pengaduan

Kementerian Ketenagakerjaan menutup layanan Posko THR. Dibuka pada 28 Maret 2024, posko THR ditutup pada Selasa,16 April 2024


Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

5 hari lalu

Sejumlah pencari kerja mengunjungi pameran bursa kerja Jakarta Job Fair di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta, Senin 18 September 2023. Sebanyak 40 perusahaan terkemuka dari berbagai bidang yang menyediakan lowongan bagi pelamar kerja ini berlangsung hingga 19 September 2023. Tempo/Tony Hartawan
Syarat dan Cara Daftar Akun SIAPkerja Kemnaker Berkonsep SSO

SIAPkerja merupakan sistem dan aplikasi pelayanan dan ketenagakerjaan digital yang dirilis Kemnaker dengan konsep SSO. Begini maksudnya.


Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

10 hari lalu

Ilustrasi bekerja dari rumah (WFH). Shutterstock
Kemnaker Kembalikan Kebijakan WFH bagi Swasta ke Perusahaan Masing-masing

Kemnaker menegaskan tidak ada surat edaran (SE) yang dikeluarkan tentang kebijakan WFH bagi karyawan swasta.


Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

17 hari lalu

Ilustrasi belanja online / e-commerce. freepik.com
Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.


5 Kiat Mengelola Uang THR

19 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
5 Kiat Mengelola Uang THR

Penerimaan Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi sumber tambahan pendapatan menjelang lebaran atau Idulfitri


Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

19 hari lalu

Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Foto : humasprovkaltara
Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

Untuk mencegah pemborosan, ada baiknya uang THR digunakan hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan dikelola sebaik mungkin. Berikut tipsnya.


THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

19 hari lalu

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 26 Maret 2024. Rapat tersebut membahas pelaksanaan THR Idul Fitri tahun 1445 H bagi pekerja dan evaluasi pelindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Tahun 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak terkait lain di Tahun 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

Cara melaporkan kasus tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan.


Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

19 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran


Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

22 hari lalu

Pengemudi ojek online atau Ojol tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.


Dikabarkan Menunggak, PT Dirgantara Indonesia Klaim Sudah Lunasi THR

22 hari lalu

Direktur Utama PTDI, Gita Amperiawan, bersama Panglima Tentera Udara Diraja Malaysia Tan Sri Dato Sri Haji Affendi bin Buang saat meninjau pesawat CN235-220 Maritime Surveillance Aircraft (MSA) Tentera Udara Diraja Malaysia (TUDM) di hanggar Fixed Wing PT Dirgantara Indonesia di Bandung, Jawa Barat, 22 Juni 2022. 3 pesawat angkut militer TUDM ini dirubah menjadi MSA dengan FLIR (Forward Looking Infrared), radar Belly Radome yang mampu deteksi objek kecil sejauh 200 NM, dan sistem pelacakan otomatis AIS untuk mengidentifikasi kapal atau objek mencurigakan. TEMPO/Prima Mulia
Dikabarkan Menunggak, PT Dirgantara Indonesia Klaim Sudah Lunasi THR

Dalam siaran pers menerangkan pada Rabu ini diadakan pertemuan antara direksi dengan seluruh karyawan PT Dirgantara Indonesia.