INFO NASIONAL-Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan merupakan salah satu instrumen pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha atau perusahaan kepada pekerja/buruh. Pembayaran THR dilakukan paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut.
Para pekerja/buruh yang memiliki permasalahan terkait pembayaran THR, dapat segera melaporkan dan mengadukan ke posko-posko THR terdekat yang dibentuk Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Kemnaker memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti segera untuk menemukan solusi terbaik.
“Para pekerja yang merasa tidak mendapatkan THR sesuai dengan ketentuan dapat segera melaporkan permasalahannya ke posko terdekat. Setiap permasalahan pasti kita tindaklanjuti dan mencari solusi yang terbaik bagi pekerja maupun pengusaha,“ kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu, 9 Mei 2021.
Anwar mengatakan, pihaknya telah mendirikan posko-posko THR di tingkat pusat dan daerah yang tersebar di tingkat Provinsi, Kabupaten maupun Kota. Posko didirikan untuk memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pengaduan atas pelaksanaan pembayaran THR bagi masyarakat, baik pekerja/buruh maupun pengusaha/perusahaan.
"Keberadaan posko THR keagamaan ini merupakan bentuk fasilitas pemerintah agar hak pekerja atau buruh untuk mendapatkan THR keagamaan benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Anwar.
Berdasarkan laporan Posko Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2021 Kementerian Ketenagakerjaan, tercatat ada 1.860 laporan yang masuk di Posko THR selama kurun waktu 20 April hingga 7 Mei 2021. Jumlah tersebut terdiri dari 684 konsultasi dan 1.176 pengaduan THR.
“Saat ini kita masih terus memilah dan menyortir kelengkapan setiap data pengaduan yang masuk untuk mempercepat penyelesaian kasusnya. Kita juga terus berkoordinasi dengan dinas-dinas tenaga kerja di daerah untuk menyelesaikan pengaduan pembayaran THR,” kata Anwar.
Ada berbagai kategori sektor usaha yang masuk dalam laporan posko THR 2021, antara lain ritel, jasa keuangan dan perbankan, konstruksi, manufaktur, migas, alat kesehatan, industri makanan dan minuman, dan sebagainya.
Beberapa permasalahan pembayaran THR yang dilaporkan antara lain THR tidak dibayar sama sekali, dibayar sebagian, dibayar bertahap dengan kesepakatan atau tanpa kesepakatan, dibayar bukan dalam bentuk uang, dan perusahaan tidak mampu karena mengalami kerugian terdampak pandemi Covid-19.(*)