Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pimpinan DPR Minta Putusan Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU KPK Ditaati

Reporter

image-gnews
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjalani pengambilan darah untuk uji klinik tahap 2 Vaksin Nusantara di Gedung Cellcure Center RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, 14 April 2021. Tempo/Friski Riana
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menjalani pengambilan darah untuk uji klinik tahap 2 Vaksin Nusantara di Gedung Cellcure Center RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, 14 April 2021. Tempo/Friski Riana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta masyarakat harus taat dan tunduk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji formil Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau UU KPK.

“Ya, kalau kita lihat MK itu keputusannya sifatnya final dan binding (mengikat),” kata Sufmi mengutip Antara. Menurut politikus Gerindra ini apa pun keputusan MK wajib diikuti dan taat pada apa yang sudah diputuskan.

Ketua MK Anwar Usman, saat membacakan putusan, mengumumkan MK menolak uji formil UU KPK yang diajukan oleh sejumlah mantan pimpinan KPK, yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang, serta para pemohon lainnya. "Menolak permohonan provisi para pemohon," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa, 4 April 2021.

Dalam pokok permohonan yang diajukan oleh 14 orang pemohon, Majelis Hakim MK juga menolak permohonan secara keseluruhan. Anwar Usman menyebut permohonan itu tidak beralasan menurut hukum.

Para pemohon berpendapat UU Nomor 19 Tahun 2019 yang berlaku pada 17 September 2019 menyebabkan adanya kekosongan hukum karena ada kontradiksi pada pasal-pasal di dalamnya. Kontradiksi itu diyakini oleh para pemohon dapat berdampak buruk pada KPK, salah satunya dapat menjadikan kelembagaan KPK lumpuh.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Walaupun demikian, putusan MK soal penolakan itu memuat satu pendapat berbeda (dissenting opinion) dari Hakim MK Wahiduddin Adams. Ia berpendapat pengesahan UU KPK yang baru kurang melibatkan partisipasi masyarakat karena prosesnya relatif singkat. Sebab beberapa hari menjelang berakhirnya masa bakti anggota DPR RI periode 2014-2019 dan beberapa minggu menjelang berakhirnya Pemerintahan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) periode pertama.

Kurangnya partisipasi masyarakat itu, menurut Wahiduddin, terlihat dari minimnya masukan dari masyarakat, serta elemen-elemen pendukung Pemerintah dan DPR. Wahiduddin juga menyoroti minimnya kajian terkait dampak UU KPK yang baru terhadap lembaga dan pihak-pihak terkait yang akan melaksanakan ketentuan UU KPK.

Ia turut menilai saat masa penyusunan RUU, naskah akademik RUU KPK tidak sinkron/sejalan dengan rancangan undang-undangnya. Hakim Wahiduddin itu juga menyebut ada disorientasi arah dalam ketentuan soal kelembagaan KPK dan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi pada UU KPK yang baru.

Baca juga: Revisi UU KPK: Mengenal Hakim Wahiduddin Adams yang Pilih Dissenting Opinion

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

29 menit lalu

Presiden RI Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Pimpinan TNI-Polri Tahun 2024 di Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu 28 Februari 2024. TEMPO/Subekti
Asal Usul Munculnya Kabar Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Gerindra menepis kabar kerenggangan hubungan antara Jokowi dan Prabowo Subianto. Lantas, darimana munculnya kabar tersebut?


MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

1 jam lalu

Ekspresi hakim Suhartoyo dan Arief Hidayat saat menjalani Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Catat 297 Perkara Sengketa Pileg, Mulai Sidang Pekan Depan

MK telah meregistrasi 297 perkara sengketa pileg. Sidang perdana dilakukan pada pekan depan.


Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

1 jam lalu

Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Jumat, 26 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Terima Kunjungan Menlu Singapura di Istana

Presiden Jokowi terima kunjungan Menlu Singapura.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

1 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

2 jam lalu

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat memimpin sidang putusan mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman yang dilaporkan oleh Zico Simanjuntak di Gedung 2 MK, Jakarta, Kamis 28 Maret 2024. Mantan ketua MK Anwar Usman dinyatakan melanggar kode etik dan diberikan teguran tertulis atas kasus pernyataannya mantan ketua dalam konferensi pers pada November 2023 lalu. TEMPO/Subekti.
MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik

MKMK menyatakan hakim konstitusi Guntur Hamzah tidak melanggar etik.


Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Dukungan Jokowi untuk Masa Transisi Prabowo-Gibran

Walau menyatakan tidak ada bentukan khusus tim transisi, Jokowi siap mengakomodasi program unggulan Prabowo-Gibran dalam perencanaan makro tahun depan dan menyokong seluruh proses politik mereka.


Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

3 jam lalu

Presiden Jokowi bersama rombongan terbatas termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertolak menuju Jawa Timur untuk kunjungan kerja, Lanud TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 8 Maret 2024. Foto Biro Pers Sekretariat Presiden
Sekjen Gerindra Tepis Isu Hubungan Jokowi dan Prabowo Renggang

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menepis rumor kerenggangan hubungan antara Presiden Joko Widodo dan Presiden terpilih Prabowo Subianto.


Soal Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Sudah Diotak-atik

3 jam lalu

Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh memberikan keterangan pers di Kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara No. 4, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/Defara
Soal Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo, Gerindra: Sudah Diotak-atik

Sektretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, mengaku telah ada pembicaraan soal kursi menteri dalam pemerintahan Prabowo-Gibran ke depan.


Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

3 jam lalu

Bakal Calon Presiden PDIP Ganjar Pranowo, Presiden Joko Widodo atau Jokowi, dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputeri saat mengjadiri Rapat Kerja Nasional atau Rakernas IV PDIP di Jakarta International Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Golkar Ragu Jokowi Tak Lagi Kader PDIP: Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Partai Golkar tidak ingin mengandai-andai mengenai keanggotaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Partai Demokrasi Indonesia Perjuang (PDIP).


Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

4 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Pakar Hukum Unand Beri Catatan Putusan MK, Termasuk Dissenting Opinion 3 Hakim Konstitusi

Pakar Hukum Universitas Andalas atau Unand memberikan tanggapan soal putusan MK dan dissenting opinion.