Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

MK Kabulkan Sebagian Uji Materi Partai Garuda soal Verifikasi Parpol

image-gnews
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha melakukan konpers setelah melakukan pendaftaran partai peserta Pemilu 2019, di Gedung KPU, Jakarta, 15 Oktober 2017. Tempo/Ilham Fikri
Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha melakukan konpers setelah melakukan pendaftaran partai peserta Pemilu 2019, di Gedung KPU, Jakarta, 15 Oktober 2017. Tempo/Ilham Fikri
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Partai Gerakan Perubahan Indonesia atau Partai Garuda menyangkut verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Garuda sebelumnya meminta MK memaknai ulang ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Partai yang diketuai Ahmad Ridha Sabana, adik dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, itu meminta Mahkamah memutuskan agar partai yang telah lolos verifikasi menjadi peserta pemilu tidak perlu mengikuti verifikasi lagi di pemilu berikutnya. "Mengadili permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan, Selasa, 4 Mei 2021.

MK memutuskan partai politik yang telah lulus verifikasi Pemilu 2019 dan lolos memenuhi ketentuan ambang batas parlemen pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual.

Adapun partai politik yang tidak lolos atau tidak memenuhi ketentuan ambang batas parlemen, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD provinsi/kabupaten/kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan secara faktual.

"Hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru," kata Anwar.

Ada tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan ini, yakni hakim MK Saldi Isra, Suhartoyo, dan Enny Nurbaningsih. Saldi lantas membacakan dissenting opinion tersebut.

Ia menyatakan permohonan pemohon hendak mendeligitimasi putusan MK Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pengujian Undang-undang Pemilu sebelumnya. Dalam putusan itu MK menyatakan partai politik calon peserta pemilu harus mengikuti verifikasi dalam rangka untuk menyederhanakan jumlah partai politik peserta pemilu sesuai dengan desain konstitusional dalam UUD 1945.

Pemohon sebelumnya mendalilkan, verifikasi partai politik calon peserta pemilu dengan tujuan penyederhanaan partai politik telah kehilangan relevansinya. Alasannya, jumlah parpol peserta pemilu 2019 bertambah ketimbang jumlah peserta pemilu 2014.

Menurut MK, kondisi ini justru memperkuat pendapat hukum Mahkamah. Jika verifikasi ditiadakan bagi partai politik yang telah lulus verifikasi sebelumnya, justru akan terjadi penambahan partai politik dari pemilu ke pemilu.

"Verifikasi dapat memperkuat persiapan partai partai politik untuk menjadi peserta pemilu," kata Saldi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MK juga menilai penghapusan ketentuan verifikasi bagi parpol yang telah lolos sebelumnya justru akan mengakibatkan adanya perlakuan berbeda. Saldi Isra mengatakan ini bertentangan dengan Pasal 28H ayat (2) UUD 1945. Ia mengatakan, semua partai politik calon peserta pemilu mestinya diperlakukan secara setara.

"Segala bentuk pembedaan yang menyebabkan unfairness mesti dieliminasi," ujar Saldi.

Berikutnya, MK menilai dalil pemohon tak sejalan dengan realitas parpol sebagai badan hukum yang bersifat dinamis. Lantaran dinamis ini, keterpenuhan syarat sebagai peserta pemilu pada periode pemilu tertentu menuntut adanya pemeriksaan kembali atau verifikasi ulang sebagai syarat pemilu periode berikutnya.

Tanpa adanya verifikasi ulang, MK berpendapat hal tersebut justru menjadi penyebab hilangnya mekanisme kontrol terhadap partai politik sebagai infrastruktur politik penting dalam penyelenggaraan negara yang demokratis. Di sisi lain hal ini dinilai membuat mekanisme kepesertaan pemilu tak berkontribusi mendorong parpol menjadi sehat dalam menopang jalannya demokrasi.

Saldi mengatakan, putusan MK Nomor 53 Tahun 2017 merupakan bagian dari desain memperkuat sistem pemerintahan presidensial. Ia menyebut, mengubah keharusan verifikasi, baik administratif maupun faktual, bagi semua parpol yang hendak menjadi peserta pemilu jelas mengubah makna hakiki penyederhanaan parpol dalam sistem pemerintahan presidensial.

"Seharusnya Mahkamah tidak menghapus keharusan verifikasi partai politik yang hendak menjadi peserta pemilu," kata Saldi membacakan putusan partai Garuda.

Baca juga: Kementerian Dalam Negeri Usulkan Kenaikan Dana Bantuan Partai Politik

Catatan redaksi: Judul dan isi berita ini telah diubah pada Selasa, 4 Mei 2021 pukul 13.08 WIB

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

9 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.


Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

9 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.


KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

10 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Respons Kemarahan Hakim MK karena Absen di Sidang: Ada Agenda Penting Pilkada

Komisioner KPU Idham Holik angkat bicara usai Hakim MK Arief hidayat marah lantaran tak ada satu pun komisoner yang hadir di sidang sengketa pileg


PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

11 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
PSI Tuding Suaranya di Dapil Nias Selatan 5 untuk Kursi DPRD Berpindah ke Gerindra

PSI menduga suara partainya dalam pemilihan legislatif DPRD Nias Selatan, Sumatera Utara berpindah ke Partai Gerindra.


Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

12 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.


PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

14 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
PDIP Gugat KPU di Pileg Kalsel, Klaim 15.690 Suara Beralih ke PAN

PDIP menggugat KPU karena dinilai keliru dalam menghitung suara PAN di gelaran Pileg Kalsel.


Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

15 jam lalu

Ketua Tim Hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun mengikuti sidang perdana gugatan PDI Perjuangan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilpres 2024 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis 2 Mei 2024. Sidang perdana yang berlangsung tertutup itu beragendakan pemeriksaan kelengkapan administrasi. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Tim Hukum PDIP: Gugatan ke PTUN Bukan untuk Batalkan Pencalonan Gibran

Apa yang ingin dibuktikan PDIP di PTUN adalah apakah KPU terbukti melakukan perbuatan melawan hukum oleh penguasa dalam Pemilu 2024.


Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

17 jam lalu

Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.


Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

17 jam lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Pakar Hukum Tata Negara Anggap Gugatan PDIP di PTUN Sulit Dieksekusi

Charles pesimistis hakim PTUN bakal mengabulkan petitum PDIP untuk menganulir pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

19 jam lalu

Massa aksi Hari Buruh Internasional membakar baliho bergambar Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat negara lainnya di kawasan Patung Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat pada Rabu, 1 Mei 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Presiden Jokowi dalam Sorotan Aksi Hari Buruh Internasional Kemarin

Aksi Hari Buruh Internasional pada Rabu kemarin menyoroti janji reforma agraria Presiden Jokowi. Selain itu, apa lagi?