TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Kongres Luar Biasa Deli Serdang atau Moeldoko yang menjadi penggugat dalam gugatan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat 2020 tak hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 20 April 2021. Majelis hakim memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan kembali pada Selasa pekan depan, 27 April 2021.
"Sidang kami tunda untuk memanggil sekali lagi para penggugat. Satu minggu ke depan hari Selasa tanggal 27," kata Ketua Majelis Hakim Saifudin Zuhri di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pihak tergugat, yakni DPP Demokrat periode 2015-2020 (era Susilo Bambang Yudhoyono) dan periode 2020-2025 (era Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY), hadir diwakili tim kuasa hukum. Sedangkan Kementerian Hukum dan HAM selaku turut tergugat juga datang ke persidangan.
Koordinator tim kuasa hukum DPP Demokrat, Mehbob, menyampaikan kepada majelis hakim bahwa pihak penggugat tidak akan hadir dalam sidang perdana ini. Mehbob mengaku mendapat informasi melalui telepon dari kuasa hukum penggugat sebagai sesama advokat.
Menanggapi penundaan sidang, Mehbob meminta hakim bersikap tegas jika penggugat sudah dipanggil sekali lagi tetapi tetap tidak hadir. Ia beralasan perkara ini adalah gugatan perdata khusus partai politik yang dibatasi penyelesaiannya dalam 60 hari.
"Baik, ya, nanti kami akan musyawarah dan ambil keputusannya setelah kami panggil sekali lagi," kata hakim Saifudin menanggapi permintaan Mehbob. Sidang pun ditunda hingga Selasa pekan depan, 27 April 2021.
Ini bukan kali pertama kubu Moeldoko absen dalam persidangan. Sebelumnya, kubu KLB Demokrat juga absen saat sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh DPP Demokrat. Dalam perkara itu, Partai Demokrat yang diwakili Bambang Widjojanto dkk menggugat di antaranya Jhoni Allen Marbun, Darmizal, Marzuki Alie, Max Sopacua, Yus Sudarso, dan lainnya.
Baca juga: 270 Plt Demi Pilkada 2024, AHY: 2 Tahun Mustahil Tak Teken Kebijakan Strategis
BUDIARTI UTAMI PUTRI