Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelayanan Eazy Passport Tetap Berjalan Selama Ramadan

image-gnews
Pelayanan paspor kolektif
Pelayanan paspor kolektif "Eazy Passport" menjadi sebuah terobosan pelayanan yang diminati masyarakat.
Iklan

INFO NASIONAL - Pelayanan paspor kolektif "Eazy Passport" menjadi sebuah terobosan pelayanan yang diminati masyarakat. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arya Pradhana Anggakara menyatakan pelayanan paspor kolektif "Eazy Passport" tetap berjalan normal selama bulan Ramadan. 

Angga mengajak masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor karena telah habis masa berlakunya untuk mendaftarkan diri secara kolektif ke kantor imigrasi terdekat. Jika ada kesulitan, bisa menghubungi petugas melalui live chat di situs resmi Ditjen Imigrasi www.imigrasi.go.id.

"Bisa mengajak teman, rekan kerja, tetangga di sekitar tempat tinggal, atau komunitas, dengan jumlah minimal 50 orang melalui seorang perwakilan untuk mendaftar ke kantor imigrasi," ujarnya. 

Dalam pelayanan paspor kolektif "Eazy Passport", masyarakat tidak perlu datang ke kantor imigrasi, namun petugas akan mendatangi lokasi di tempat yang diinginkan oleh komunitas pemohon paspor. Pemohon paspor cukup menyediakan tempat dan fasilitas pendukung seperti jaringan internet. 

Petugas akan memberikan pelayanan berupa pemeriksaan berkas, wawancara, dan pengambilan foto serta sidik jari di lokasi. Selanjutnya pemohon bisa melakukan pembayaran paspor sesuai biaya yang berlaku melalui bank, baik secara tunai maupun non tunai, atau melalui tempat lain yang telah ditentukan.  "Untuk buku paspor biasa 48 halaman akan dikenakan biaya Rp 350 ribu dan paspor elektronik 48 halaman Rp 650 ribu," kata Angga. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Untuk persyaratan pengurusan paspor baru, Angga meminta pemohon menyiapkan KTP el, KK, dan akte lahir/ijazah/buku nikah. Sedangkan untuk penggantian paspor cukup melampirkan KTP el dan paspor lama. 

Angga mengungkapkan pelayanan paspor kolektif "Eazy Passport" menerapkan protokol kesehatan yang ketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Petugas dan pemohon wajib wajib memakai masker, lalu ada pembatasan jumlah orang di lokasi pelayanan untuk menghindari kerumunan, wajib cuci tangan, serta ada pengaturan jarak tempat duduk (physical distancing). 

Seorang pemohon Eazy Passport Yudi Herlambang mengaku terbantu dengan pelayanan paspor kolektif. Dia mengikuti pelayanan Eazy Passport yang dilakukan oleh Kantor Imigrasi Soekarno Hatta di komplek tempat tinggalnya di kawasan perumahan BSD Serpong Tangerang Selatan pekan lalu.  "(Pelayanannya) lebih mudah, lebih simpel, dan tanpa khawatir karena pandemi Covid-19, " ujarnya.(*) 

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

6 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi

Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?


Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

42 hari lalu

PSI Tak Lolos ke DPR Meski Habiskan Anggaran Rp 80 Miliar, Ini Kata Kaesang
Tak Bisa Dikonversi Jadi Kursi di DPR, Suara 10 Parpol yang Gagal Ambang Batas Parlemen Pemilu 2024 Hangus

Hasil rekapitulasi Pemilu 2024, ada 10 Partai yang gagal tembus Senayan. Suaranya hangus di tingkat Nasional namun berhak menukar kursi di DPRD.


Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

42 hari lalu

Capres nomor urut satu Anies Baswedan (kanan) menyampaikan pendapat disaksikan capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo saat adu gagasan dalam debat ketiga Pilpres 2024 di Istora Senayan, Jakarta, Minggu 7 Januari 2024.  ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Anies dan Ganjar Kompak Serahkan Urusan Hak Angket ke Parpol di DPR

Belakangan belum ada pergerakan mengenai rencana hak angket di DPR.


Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

43 hari lalu

Suasana demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Selasa, 5 Maret 2024. Aksi massa tersebut mengangkat isu wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024. Tempo/Sultan
Reaksi Parpol Soal Progres Pengajuan Hak Angket Pemilu di DPR

PPP menyatakan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 hanya wacana.


8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

43 hari lalu

Ilustrasi Rapat DPR. TEMPO/M Taufan Rengganis
8 Parpol ke Senayan Penuhi Parliamentary Threshold di Pemilu 2024, Apa Bedanya dengan Presidential Threshold?

PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PKS, Demokrat, dan PAN penuhi parliamentary threshold di Pemilu 2024. Apa bedanya dengan Presidential Threshold?


Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

44 hari lalu

Nasib Parpol Gurem yang Gagal Tembus Senayan, Ini di Rincian Perolehan Suaranya di Pemilu 2024

Alhasil sebagian partai terdepak sebab gagal mendulang basis dukungan masa dalam sekala besar di Pemilu 2024.


Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

44 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan para jajaran menunjukkan berita acara saat membacakan pemenang Pemilu 2024 di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2024. KPU mengumumkan pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024 dengan jumlah 96.214.691 suara, sementara pasangan nomor urut 1 Anies-Cak Imin mendapat 40.971.906 suara dan Pasangan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud 27.040.878. TEMPO/Febri Angga Palguna
Daftar 8 Parpol yang Lolos ke DPR di Pemilu 2024, 10 Lainnya Gagal ke Senayan

Hasil akhir rekapitulasi suara KPU menyebutkan 8 parpol lolos ke Senayan. Sementara 10 parpol lainnya gagal ke DPR di Pemilu 2024. Berikut daftarnya.


Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

51 hari lalu

Adnan Topan Husodo. linkedln.com
Apa Kabar Hak Angket Pemilu 2024? Adnan Topan Husodo: Bisa Masuk Angin Jika Ada Parpol Tersandera Politik dan Hukum

Dorongan parpol lakukan hak angket didukung setidaknya 50 tokoh belum lama ini. Adnan Topan Husodo mewaspadai beberapa hal yang bisa gagalkan ini.


Ricuh, Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Maluku Utara, Apa Penyebabnya?

54 hari lalu

Suasana rapat pleno rekapitulasi KPU Malut berlangsung, di Kendari, Senin, Senin (11/3/2024) dini hari untuk hasil rekapitulasi penghitungan suara DPR-RI Kabupaten Halmahera Selatan terjadi kericuhan akibat adanya protes, Senin (11/3/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
Ricuh, Rapat Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara di Maluku Utara, Apa Penyebabnya?

Ternyata ini penyebab kericuhan dalam rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara di Maluku Utara.


50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

54 hari lalu

Massa membawa poster saat menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengusutan dugaan kecurangan pemilu serta digulirkannya hak angket di Depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat, 8 Maret 2024. Aksi tersebut menuntut DPR RI mendukung hak angket serta pengusutan dugaan kecurangan Pilpres dan Pileg dalam Pemilu 2024. TEMPO/M Taufan Rengganis
50 Tokoh Surati Parpol Dukung Hak Angket Pemilu 2024, Begini Syarat Pengajuannya di DPR

Partai politik memiliki peran penting untuk merealisasikan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.