TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, akan menjalani sidang perdana dalam kasus suap ekspor benih lobster hari ini, Kamis, 15 April 2021. Sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Hari ini, dijadwalkan sidang perdana terdakwa Edhy Prabowo dkk dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum KPK," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis, 15 April 2021.
Ali mengatakan para terdakwa didakwa melanggar dua pasal yaitu, pertama Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Atau kedua Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
KPK menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Mereka adalah Edhy , Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Misanta Pribadi.
Selanjutnya, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy Prabowo, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy. Seorang pemberi suap telah masuk ke tahap persidangan adalah Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama Suharjito. KPK mendakwa Suharjito menyuap Edhy Rp 2,1 miliar untuk mendapatkan izin ekspor benur.