TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganggap vonis bebas Mahkamah Agung untuk pengacara Lucas telah melukai rasa keadilan masyarakat.
Lucas adalah pengacara yang menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan.
"Diputus bebasnya narapidana korupsi pada tingkat PK tentu melukai rasa keadilan masyarakat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis, 8 Februari 2021.
MA memvonis bebas Lucas di tingkat Peninjauan Kembali. Majelis Hakim PK yang beranggotakan Salman Luthan, Abdul Latief dan Sofyan Sitompul menyatakan Lucas tidak terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK terhadap tersangka Eddy Sindoro. Sebelumnya, Lucas didakwa membantu mantan bos Lippo Group itu kabur ke luar negeri.
Ali mengatakan pihaknya belum mengetahui pertimbangan majelis hakim memvonis bebas Lucas. Sebab, KPK belum menerima dokumen putusan yang lengkap. Meski demikian, Ali mengatakan KPK sangat yakin dengan alat bukti yang dimiliki. Buktinya, hingga tingkat kasasi, Lucas tetap dianggap bersalah.
"Namun demikian kami hormati putusan majelis hakim," kata Ali.
Ali mengatakan tren banyaknya PK yang diajukan oleh terpidana korupsi seharusnya menjadi alarm untuk komitmen MA melakukan upaya pemberantasan korupsi.
KPK, kata dia, beranggapan pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen yang kuat dari seluruh elemen masyarakat. "Terlebih tentu komitmen dari setiap penegak hukum itu sendiri," ujar Ali.