TEMPO.CO, Jakarta - Donal Fariz, anggota tim kuasa hukum Denny Indrayana-Difriadi Drajat, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan kliennya tentang hasil Pemilihan Gubernur Kalimantan Selatan atau Pilgub Kalsel 2020. Donal mengatakan putusan itu menegaskan terjadinya kecurangan di Pilgub Kalsel yang merugikan Denny Indrayana-Difriadi.
"Hal ini menegaskan bahwa Pilkada Kalimantan Selatan diwarnai terjadinya praktik kecurangan oleh pihak-pihak tertentu sehingga menghasilkan putusan PSU di enam kecamatan plus 24 TPS," kata Donal kepada Tempo, Jumat malam, 19 Maret 2021.
Putusan MK yang dibacakan pada Jumat petang kemarin memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di enam kecamatan, yakni Kecamatan Banjarmasin Selatan (Kota Banjarmasin), Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-Aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman, dan Kecamatan Astambul (Kabupaten Banjar), dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang (Kabupaten Tapin).
MK juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum mengangkat ketua dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang baru untuk pelaksanaan PSU tersebut.
"Ini menurut kami menegaskan bahwa praktik kecurangan itu nyata dan terjadi sehingga hal itu yang membuat terjadinya kekalahan paslon Denny Indrayana dan Difri," kata Donal Fariz.
Donal mengatakan kecurangan yang terjadi sebelumnya berupa penggelembungan suara dan hasil suara yang aneh. Dia berharap proses PSU dapat dikawal oleh seluruh pihak, penyelenggara pemilu, dan masyarakat agar potensi kecurangan bisa dicegah.
Mantan Ketua Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) ini mendorong masyarakat untuk menolak praktik-praktik politik uang yang berpotensi terjadi saat pemungutan suara ulang. Donal berharap partisipasi publik lebih kuat dalam melaporkan pelanggaran dan menolak praktik politik uang itu.
"Karena PSU ini biasanya akan ditawari berbagai modus yang lebih menggiurkan untuk melakukan praktik politik uang, potensi intimidasi juga besar," ujar dia.
Adapun Denny Indrayana mengatakan pemungutan suara ulang ini Pilkada 2020 di Kalsel dapat menjadi momentum untuk membuktikan bahwa Kalimantan Selatan bisa menjadi pionir politik tanpa uang dan politik tanpa kecurangan. Dia menyerukan seluruh relawan, para kader partai pendukung, tokoh agama, tokoh masyarakat, habaib, ustaz, dan seluruh masyarakat untuk turut berjuang mengawal PSU hasil putusan Mahkamah Konstitusi.
"Ayo sama-sama kita berjuang, sama-sama kita buktikan di Kalimantan Selatan politik yang terhormat dan bermartabat masih ada dan layak diperjuangkan," ujar mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM ini menanggapi putusan Pilgub Kalsel di Pilkada 2020.
Baca juga: Bawaslu Siap Awasi Pemungutan Suara Ulang di Pilkada 2020 Kalimantan Selatan
BUDIARTI UTAMI PUTRI