Yang Keempat adalah Visi Kerakyatan. Ia mengatakan Indonesia para pendiri bangsa mewariskan konsep demokrasi permusyawaratan dan perwakilan. Ia melihat belakangan, demokrasi di Indonesia perlahan-lahan menuju jurang kehancuran. Hal ini terlihat dari kebebasan sipil yang semakin menurun, indeks demokrasi terus merosot, dan penyalahgunaan kekuasaan serta praktik korupsi semakin menjadi-jadi.
"Hari-hari ini kita menyaksikan bahwa demokrasi kita mengalami kemunduran. Setelah lebih dari dua dekade pasca reformasi, Indonesia gagal melakukan konsolidasi demokrasi," kata Syaikhu.
Ia juga menyinggung wacana penambahan masa jabatan Presiden menjadi 3 periode. Menurut dia, wacana penambahan masa jabatan presiden semakin membuat demokrasi Indonesia mundur ke belakang. UUD NRI 1945 pasal 7 telah tegas mengatur masa jabatan Presiden hanya dua periode.
"Pentingnya pembatasan jabatan Presiden adalah untuk menghindari adanya penyelewengan kekuasaan, korupsi, kolusi, dan nepotisme," kata Syaikhu.
Untuk visi Kelima, adalah Visi Keadilan. Ia mengingatkan Indonesia adalah negara hukum dan bukan negara kekuasaan. Kekuasaan tidak boleh melumpuhkan sendi-sendi dan pilar-pilar negara hukum. Hukum harus berpihak kepada kebenaran dan keadilan bukan kepada kekuasaan dan pendukung kekuasaan.
Visi Keadilan, jelas Syaikhu, harus termanifestasi di berbagai dimensi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dalam bidang ekonomi, negara harus mewujudkan ekonomi yang membawa rasa keadilan dalam penguasaan aset dan distribusi pendapatan ekonomi nasional.
Dalam bidang politik, Ahmad Syaikhu meminta negara harus memperkuat agenda demokrasi substansial. Dalam bidang hukum, negara harus konsisten mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta berpegang teguh dalam menegakkan supremasi hukum di atas kepentingan politik maupun ekonomi.
"Tugas kita saat ini adalah merealisasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Lima visi kepemimpinan yang bersumber dari Pancasila merupakan panduan bagi kita semua," kata Presiden PKS.