TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus 10 permohonan dari 32 perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 pada Kamis, 18 Maret 2021. "Ada 10 putusan hari ini," kata Juru Bicara MK Fajar Laksono.
Sebanyak 10 perkara yang akan diputus tersebut ialah perselisihan hasil Pilkada 2020 Bupati Belu, Bupati Kotabaru, Bupati Pesisir Barat, Bupati Bandung. Lalu Pilkada Bupati Nias Selatan, Bupati Kabupaten Samosir, Bupati Kabupaten Malaka, Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Bupati Kabupaten Karimun, dan Bupati Kabupaten Sumbawa.
Dari 32 perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, baik bupati, wali kota maupun gubernur seluruhnya digelar secara virtual atau dalam jaringan (daring). Sebab kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia belum menurun.
"Sidangnya semuanya daring. Para pihak hadir melalui online di lokasi masing-masing dan Majelis Hakim di ruang sidang MK," kata Fajar.
Jadwal sidang putusan perkara perselisihan hasil Pilkada 2020 tersebut dijadwalkan akan berlangsung 18, 19 dan 22 Maret 2021 di ruang sidang pleno Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Sidang MK: Saksi Ungkap Adanya Pelanggaran Penggunaan Bansos di Pilkada Kalsel