TEMPO.CO, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah selama 40 hari ke depan. "Terhitung sejak tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan 27 April 2021," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 17 Maret 2021.
Selain Nurdin, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, selama 40 hari ke depan terhitung mulai tanggal yang sama dengan Nurdin.
"Perpanjangan ini diperlukan oleh Tim Penyidik KPK untuk melakukan pengumpulan alat bukti guna melengkapi berkas perkara dimaksud," ujar Ali.
Baca: KPK Telusuri Proses Lelang Proyek Jalan di Kasus Nurdin Abdullah
KPK menangkap Nurdin dalam operasi tangkap tangan Jumat, 26 Februari 2021. KPK menduga Nurdin melalui bawahannya menerima duit Rp 2 miliar dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Selain itu, KPK menduga Nurdin menerima duit Rp 3,4 miliar dari kontraktor yang lain. Sehingga, total duit yang diduga diterima nurdin sebanyak Rp 5,4 miliar.
Nurdin Abdullah saat ini mendekam di Rumah Tahanan Cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan orang kepercayaannya, Edy, ditahan di Rutan KPK Kavling C1. Adapun penyuap Nurdin, Agung, ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.