TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menelusuri proses awal lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan. Di mana, dalam proyek tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah ditetapkan menjadi tersangka setelah KPK menduga ada tindak pidana korupsi.
"KPK memeriksa tujuh PNS menjadi saksi untuk tersangka NA dan kawan-kawan. Para saksi tersebut didalami pengetahuannya terkait dengan proses awal dilakukannya lelang pekerjaan proyek jalan ruas Palampang-Munte-Botolempangan yang dimenangkan PT CSP (Cahaya Sepang Bulukumba)," ucap Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Sabtu, 13 Maret 2021.
Ali mengatakan, pemeriksaan terhadap ketujuh saksi dilakukan di Markas Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan guna memenuhi berkas perkara Nurdin.
Dalam kasus ini, selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yaitu Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, Edy Rahmat, atau orang kepercayaan Abdullah dan kontraktor atau Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Nurdin Abdullah diduga menerima uang Rp5,4 miliar atas kasus perizinan infrastruktur.