TEMPO.CO, Jakarta -Gerakan Pemuda Islam (GPI) melaporkan panitia Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara ke Bareskrim Polri, Senin, 8 Maret 2021. Panitia KLB Demokrat dilaporkan karena menimbulkan kerumunan yang dinilai melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Ketua GPI Rahmat Himran mengatakan laporan tersebut telah diproses oleh petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri ditandai dengan telah diterimanya seluruh bukti pelaporan. "GPI telah menyerahkan bukti-bukti pelaporan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan yang terjadi pada pelaksanaan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, ada dua nama yang menjadi terlapor, yakni Jhoni Allen Marbun dan Darmizal. Keduanya secara kolektif dilaporkan sebagai panitia KLB Partai Demokrat di Deli Serdang. Adapun bukti-bukti yang dibawa oleh GPI berupa foto-foto dan video suasana KLB. "Ada sekitar 30 alat bukti yang kita serahkan ke petugas," kata Rahmat.
Menurut Rahmat, GPI menunggu panggilan setelah laporannya diproses. Ia mengklaim SPKT sedang mengkoordinasikan dengan pimpinan Bareskrim tentang pasal apa yang akan dikenakan pada laporan itu.
Saat ditanya keterkaitan GPI dengan Partai Demokrat, Rahmat menegaskan bahwa pihaknya hanya ormas yang ingin membantu pemerintah dalam mengawasi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Menurut dia GPI tidak memiliki kepentingan politik dalam persoalan internal Partai Demokrat, namun hanya melihat bahwa pelanggaran protokol kesehatan di kalangan elit tidak boleh dibiarkan. Dia contohnya kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020 lalu.
"Harapan kami Kapolri yang baru dapat menindak, jangan memandang pejabat melakukan pelanggaran protokol kesehatan tidak ditindak, tapi masyarakat kecil ditindak. Ini untuk memberikan rasa keadilan," kata Rahmat soal KLB Demokrat.
Baca Juga: Beda Omongan Moeldoko Sebelum dan Sesudah KLB Demokrat