TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 sudah memasuki tahap dua dengan sasaran prioritas Lansia dan petugas pelayanan publik. Vaksinasi untuk petugas pelayanan publik sudah dimulai dari pedagang pasar Tanah Abang pada Rabu lalu. Sementara untuk Lansia baru akan dimulai pekan depan.
"Kemungkinan kita mulai penyuntikan (untuk Lansia) pekan depan," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers, Jumat, 19 Februari 2021.
Untuk vaksinasi tahap dua ini, tujuh juta dosis vaksin sudah siap untuk didistribusikan dan akan segera sampai di 34 provinsi. Vaksinasi akan fokus di provinsi yang ada di Jawa-Bali sehingga vaksin yang didistribusikan juga sesuai dengan proporsi di mana Jawa-Bali mendapatkan kurang lebih 70 persen dari proporsi vaksin yang ada saat ini.
Dengan keterbatasan jumlah vaksin Covid-19 yang ada, kata Nadia, maka vaksinasi tahap awal ini akan diutamakan bagi kelompok Lansia di atas 60 tahun yang ada di seluruh Provinsi DKI Jakarta dan ibu kota dari 33 provinsi.
Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan fokus Jawa-Bali, kata Nadia, dilakukan mengingat terdapat banyaknya jumlah Lansia di provinsi-provinsi tersebut dan merupakan daerah dengan penularan Covid-19 yang tinggi. "Pada prinsipnya semua Lansia akan divaksinasi, tapi untuk tahap pertama karena vaksinnya terbatas hanya sebagian Lansia yang akan divaksinasi," tuturnya.
Pada pelaksanaannya, terdapat dua pilihan mekanisme pendaftaran bagi Lansia. Pilihan pertama, vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta. Peserta dapat mendaftar secara online di situs Kementerian Kesehatan yaitu www.kemkes.go.id dan situs Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di covid-19.go.id.
Dengan adanya tautan yang baru ini, maka tautan yang sebelumnya beredar sudah tidak dapat dipergunakan kembali. Bagi peserta vaksinasi yang sudah sempat mengisi tautan tersebut, lanjut Nadia, tidak perlu khawatir karena pemerintah memastikan data sudah tersimpan di Dinas Kesehatan Provinsi tempat peserta tinggal.
Baca juga: Kemenkes Jelaskan 2 Jalur Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 Lansia
Setelah peserta mengisi data, seluruhnya tercatat di dinas kesehatan provinsi masing-masing. Dinkes nantinya yang akan menentukan jadwal pelaksanaan vaksinasi bagi Lansia.
Selanjutnya, pilihan kedua adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat diselenggarakan oleh organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan atau Dinas Kesehatan. Adapun contoh organisasi dan institusi yang dapat menyelenggarakan vaksinasi, seperti organisasi untuk para pensiunan ASN, Pepabri atau Veteran Republik Indonesia.
Organisasi lain juga bisa menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 secara massal seperti organisasi keagamaan ataupun organisasi kemasyarakatan. Syaratnya, organisasi tersebut harus bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan atau dinas kesehatan provinsi kabupaten/kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal.
DEWI NURITA