Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jokowi Jamin Pemerintah Tanggung Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19

Reporter

Editor

Amirullah

Presiden Jokowi (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau pelaksanaan Vaksinasi Massal bagi tenaga kesehatan dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021. Setpres-Kris
Presiden Jokowi (kiri) didampingi Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meninjau pelaksanaan Vaksinasi Massal bagi tenaga kesehatan dosis pertama vaksin COVID-19 Sinovac di Istora Senayan, Jakarta, Kamis, 4 Februari 2021. Setpres-Kris
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menjamin bahwa pemerintah akan menanggung segala kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19. Hal itu tertera dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang pengadaan vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19 yang diteken pada 9 Februari 2021.

Dalam Pasal 11 A ayat (1) Perpres 14/2021 disebutkan, pemerintah mengambilalih tanggung jawab hukum penyedia vaksin Covid-19, termasuk terhadap keamanan (safety), mutu (quality), dan khasiat (efficacy) imunogenisitas.

Selanjutnya pada ayat (4) dan (5) menyebutkan pemerintah juga bertanggung jawab hukum terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, baik sebelum atau sesudah penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat.

Baca: Jokowi Teken Perpres, Warga Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Tak Dapat Bansos

"Terhadap kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pengobatan dan perawatan sesuai dengan indikasi medis dan protokol pengobatan," demikian bunyi Pasal 15 A ayat (4).

Pada ayat selanjutnya di atur bahwa biaya pengobatan dan perawatan dilaksanakan dengan ketentuan; untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang aktif, ditanggung melalui
mekanisme Jaminan Kesehatan Nasional; dan b. untuk peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional yang non aktif dan selain peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional didanai melalui mekanisme pendanaan lain yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.

"Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pascavaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh pemerintah," demikian bunyi Pasal 15E ayat (1).

Selanjutnya diatur pada ayat (2), kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi akibat vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat Lokal

32 menit lalu

Suasana suatu pagi di Tanjung Setia, Pesisir Barat, para peselancar berjalan di tepian pantai mencari gulungan ombak. Tempo/Amston Probel
Jokowi Terbitkan Izin Ekspor Pasir Laut, Pengamat Soroti Minimnya Diskusi dengan Nelayan dan Masyarakat Lokal

Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menanggapi langkah Presiden Jokowi membuka kembali ekspor pasir laut.


Cerita Pakar Hukum Unpad Diajak Bergabung ke Tim Reformasi Hukum Mahfud Md

48 menit lalu

Menkopolhukam Mahfud Md memberikan keterangan pers sebelum rapat dengan Komisi III DPR, di kompleks parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2023. (Rosseno Aji)
Cerita Pakar Hukum Unpad Diajak Bergabung ke Tim Reformasi Hukum Mahfud Md

Mahfud Md mengatakan membentuk Tim Reformasi Hukum untuk membenahi karut marut hukum di Indonesia.


Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub

1 jam lalu

Penumpang menunggu kedatangan rangkaian kereta commuter line arah Bogor di Stasiun Manggarai, Ahad, 23 April 2023. Suasana Stasiun Manggarai terpantau ramai saat libur lebaran 2023. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Proyek Revitalisasi Manggarai Jadi Stasiun Sentral Terhambat Pembebasan Lahan, Ini Respons Kemenhub

Kemenhub buka suara soal masalah pembebasan lahan yang menjadi hambatan dalam proyek revitalisasi II Stasiun Mangarai.


Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

2 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan sebelum menaiki pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
Terkini: Jokowi Buka Kembali Ekspor Pasir Laut Setelah 20 Tahun Dilarang, MTI Pertanyakan Program Insentif Kendaraan Listrik

Presiden Jokowi menerbitkan PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Aturan itu termasuk ekspor pasir laut.


Di Haul Alhabib Munzir Almusawa, Prabowo Puji Penanganan Covid-19 Presiden Jokowi

4 jam lalu

Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menyampaikan sambutan dalam Haul Akbar ke-10 Habib Munzir Almusawa di kawasan Rawajati, Jakarta Selatan, Minggu, 29 Mei 2023. Prabowo Subianto menghadiri Haul Akbar ke-10 Habib Munzir Almusawa sebagai tamu undangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Di Haul Alhabib Munzir Almusawa, Prabowo Puji Penanganan Covid-19 Presiden Jokowi

Prabowo berujar berkat penanganan pandemi Covid-19 yang dilakukan pemerintahan Presiden Jokowi, Indonesia masih tenang.


20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

6 jam lalu

Presiden Joko Widodo berjalan bersama Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan saat menuju pesawat kepresidenan di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat 19 Mei 2023. Presiden Jokowi akan menghadiri acara KTT G7 di Hiroshima, Jepang. TEMPO/Subekti.
20 Tahun Dilarang, Jokowi Resmi Izinkan Kembali Ekspor Pasir Laut

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.


Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu

8 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
Gaji Ke-13 ASN Cair Mulai 5 Juni 2023, Begini Kata Kemenkeu

Pencairan gaji ke-13 bisa dilakukan pada 5 Juni, sepanjang dokumen pengajuan benar dan lengkap.


Prabowo Subianto Disebut Cocok Berpasangan dengan 4 Nama Ini sebagai Cawapresnya

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono (kanan) dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kiri) menanam mangrove dalam Puncak Penanaman Mangrove Nasional oleh TNI di Seluruh Indonesia 2023 di Taman Wisata Alam Angke Kapuk, Jakarta Utara, Senin, 15 Mei 2023. Penanaman mangrove yang diikuti oleh personil TNI, Polri, Forkopimda, komunitas pecinta lingkungan, mahasiswa, pelajar, dan masyarakat tersebut dalam rangka penanaman mangrove nasional secara serentak jajaran TNI di seluruh Indonesia. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Prabowo Subianto Disebut Cocok Berpasangan dengan 4 Nama Ini sebagai Cawapresnya

Prabowo Subianto dinilai perlu mempertimbangan sosok cawapres yang tepat sebagai pendampingnya. Pengamat menyebut ada 4 nama. Siapa saja?


Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

14 jam lalu

BPKN memastikan layanan digital Bank Syariah Indonesia (BSI) sudah aman untuk digunakan para nasabah.
Terpopuler: Tanggapan BSI Mengenai Kabar Negosiasi Lockbit, Sejarah Bisnis Bos Maspion yang Diperiksa KPK

Terpopuler: Tanggapan BSI tentang adanya kabar negosiasi dengan Lockbit, sejarah bisnis bos Maspion Group yang diperiksa KPK.


Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfid Md

16 jam lalu

Menko Polhukam/Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud Md menunjukkan dokumen saat menghadiri rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2023. Mahfud sempat malah menantang balik Arteria Dahlan untuk melontarkan hal serupa kepada Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan. Dia menjelaskan, Budi merupakan anak buah langsung Presiden yang bertanggung jawab kepada Jokowi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Tim Reformasi Hukum Dibentuk Menurut Mahfid Md

Mahfud Md mengungkapkan bahwa Tim Reformasi Hukum tidak berpretensi untuk menyelesaikan kasus konkret saat ini.