TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengapresiasi kerja Ombudsman RI selama ini, yang dianggap telah menjadi pengawas pelayanan publik di Indonesia. Meski begitu, ia juga memberi catatan terkait masih adanya lembaga yang tak menjalankan rekomendasi.
"Kita tahu ORI bekerja sungguh-sungguh. Tapi kita belum tahu seberapa besar itu di-follow up oleh pemerintah. Kita masih sering mendengar keluhan bahwa keputusan ORI itu banyak sekali yang tidak ditindaklanjuti pemerintah," kata Mahfud saat memberi sambutan di Laporan Akhir Tahun Ombudsman RI, Senin, 8 Februari 2021.
Padahal, Mahfud mengatakan capaian kerja Ombudsman bisa dibilang baik. Pada 2020 saja, ia mengatakan ORI menerima sebanyak 7.204 laporan, menerima konsultasi non laporan sebanyak 5.538 konsultasi. Dari semua itu, Mahfud mengatakan yang diselesaikan dari itu semua adalah 4.103 laporan.
Baca juga: Jokowi Sebut Masih Punya PR Ubah Pelayanan Publik yang Kaku dan Prosedural
Namun pada kenyataanya, Mahfud mengatakan kerap ada masalah-masalah teknis dan masalah psikologis di tingkat lembaga, sehingga rekomendasi tak bisa dijalankan.
Ia mengatakan bukan hanya keputusan ombudsman yang kerap tak dijalankan, bahkan di tingkat keputusan pengadilan tata usaha negara saja, kata Mahfud, masih banyak yang tidak dilaksanakan. "Tapi mari kita jangan putus asa. Karena sekarang ini hasilnya jauh lebih baik, jauh lebih bermanfaat daripada tidak ada," kata Mahfud.
Saat ini, ia mengatakan semua pihak harus berusaha agar ke depan ombudsman ataupun PTUN ini menjadi lebih efektif. Mahfud mengatakan perlahan-lahan, perubahan di lembaga yang mendapat rekomendasi perbaikan dari Ombudsman, pasti akan terjadi.
"Kita harus bersabar, karena waktu juga nanti yang akan memperbaiki. Apakah lama atau tidak, semua itu berproses," kata dia.
Ia pun mendorong Ombudsman RI agar dapat terus meningkatkan prestasi kerjanya. Mahfud Md mengatakan cepat atau lambatnya peningkatan kinerja ORI itu tergantung pada semangat, integritas, serta niat baik, dan yang kedua tergantung pada kerja keras Ombudsman itu sendiri.