Plang Front Pembela Islam (FPI) dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Aparat kepolisian tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan yang merupakan markas FPI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan
TEMPO.CO, Jakarta - Front Pembela Islam (FPI) bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas keputusan pemerintah yang membubarkan serta melarang segala kegiatan organisasi masyarakat tersebut.
"Untuk SKB (surat keputusan bersama) itu nanti kami akan gugat di PTUN atas dugaan kezaliman dan kesewenangan ini," ucap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat dihubungi pada Rabu, 30 Desember 2020.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md mengumumkan pelarangan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Keputusan itu diumumkan Mahfud berdasarkan SKB enam menteri/kepala lembaga yang diteken pada 30 Desember 2020.
Dasar hukum SKB ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Aziz menduga, langkah pemerintah itu merupakan pengalihan perhatian terhadap pengusutan kasus penembakan enam anggota FPI oleh kepolisian.
"Berjuang tidak harus dengan FPI, tapi amar ma'ruf nahi mungkar adalah kewajiban setiap umat Islam yang beriman," kata Aziz.
Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.
Video Pilihan
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran
1 hari lalu
Sepedaan di Yogyakarta, Ganjar Pranowo Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran
Ganjar Pranowo mengaku tak diundang untuk menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden.
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?
1 hari lalu
Mahfud Md Tegaskan Pertama dalam Sejarah Sidang Sengketa Pilpres Ada Dissenting Opinion, Apa Artinya?
Mantan Ketua MK yang jga cawapres 03 Mahfud Md menyatakan untuk pertama kalinya dalam putusan PHPU atau sengketa pilpres ada dissenting opinion.
Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024
1 hari lalu
Sampai di Sini Ganjar dan Mahfud Md, Lika-liku Keduanya dalam Kontestasi Pilpres 2024
Ganjar Pranowo menyebut perjalanannya bersama Mahfud MD di Pilpres 2024 telah berakhir usai putusan MK soal sengketa Pilpres 2024.
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP
2 hari lalu
Dissenting Opinion 3 Hakim MK Dipuji Ganjar, Mahfud Md, dan PDIP
Ada 3 hakim MK yang mengajukan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam sidang sengketa pilpres Senin kemarin.
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran
2 hari lalu
Terima Putusan MK, Mahfud Md Beri Selamat ke Prabowo-Gibran
Mahfud Md juga mengajak semua elemen masyarakat mampu menerima putusan MK ini secara sportif.
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK
2 hari lalu
TKN: Ada Parpol Lawan Prabowo-Gibran akan Gabung usai Putusan MK
Sekretaris TKN Prabowo-Gibran, Nusron Wahid mengatakan bakal ada partai pendukung Anies dan Ganjar yang akan merapat ke mereka.
Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang
2 hari lalu
Ganjar Pranowo Terima Putusan MK: Selamat untuk Pemenang
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan sengketa hasil Pilpres yang mereka ajukan.
Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres
2 hari lalu
Mahfud Md Bilang Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion di Putusan Sengketa Pilpres
MK memutuskan menolak permohonan sengketa pemilihan presiden atau Pilpres yang diajukan oleh paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md.
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion
2 hari lalu
MK Juga Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud, Tiga Hakim Beri Dissenting Opinion
MK juga menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud. Namun ada 3 hakim ajukan dissenting opinion.
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK Senin Besok
3 hari lalu
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md Bakal Hadir Langsung di Sidang Putusan MK Senin Besok
Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. bakal menghadiri pembacaan putusan PHPU di MK.