TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi memeriksa sebanyak 28 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada 2020) pada hari terakhir pemeriksaan pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 29 Januari 2021.
Sidang digelar dalam tiga panel. Panel 1 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan didampingi Wahiduddin Adams serta Enny Nurbaningsih. Mereka memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pandeglang, Tangerang Selatan, Mamuju, Memberamo Raya, Asmat, Boven Digoel, Fakfak, Kaimana dan Manokwari.
Panel 2 yang terdiri atas Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh memeriksa sengketa hasil Pilkada Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya. Lalu Pilkada Seram Bagian Timur, Rokan Hulu, Rokan Hilir, Kuantan Singingi, Lampung Tengah dan Pesisir Barat.
Kemudian Panel 3 dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Saldi Isra dan Manahan MP Sitompul memeriksa perkara sengketa hasil Pilkada Pulau Taliabu, Tidore Kepulauan, Ternate. Pilkada Kepulauan Sula, Ogan Komering Ulu, Ogan Komering Ulu Selatan, Mongondow Timur, Manado serta Bolaang Mongondow Timur.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman. Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, agenda yang dilakukan adalah penyampaian pokok-pokok permohonan oleh pemohon, pengesahan alat bukti dan penetapan pihak terkait.
Sedangkan dalam sidang pekan depan, sidang perkara sengketa Pilkada 2020 mempunyai agenda mendengar jawaban termohon KPU serta keterangan Bawaslu.
Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa kemarin, perkara yang diperiksa sebanyak 35 perkara, lalu Rabu 35 perkara, dan Kamis 34 perkara. Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 diregistrasi.
Baca juga: Revisi UU Pemilu, Perludem Usul Pilkada 2022-2023 Tidak Digelar Serentak 2024