Sekretaris Fraksi PPP DPR, Achmad Baidowi sebelumnya mengatakan, pembuat undang-undang setidaknya harus mencoba konsisten dalam membuat aturan. UU Pemilu, kata dia, sebaiknya tak direvisi setiap hendak pemilihan.
"Paling tidak ada niatan mensakralisasi terhadap legislasi yang kami putuskan bersama. Jadi kalau UU itu masih relevan kenapa harus diubah," kata Baidowi secara terpisah.
Dia mengatakan konsistensi berikutnya terkait pelaksanaan undang-undang menyangkut pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, pemilihan kepala daerah dijadwalkan pada 2024 alias serentak bersama pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.
Dalam draf RUU Pemilu, UU Pilkada dilebur untuk turut direvisi. Adapun pilkada dijadwalkan tetap berlangsung pada 2022 dan 2023, mengikuti siklus lima tahunan setelah Pilkada 2017 dan Pilkada 2018.
Draf RUU Pemilu menjadwalkan pilkada serentak seluruh daerah baru akan digelar pada 2027. Dengan begitu, kepala daerah yang berakhir masa jabatannya pada 2025 akan digantikan oleh pejabat sementara hingga Pilkada 2027.
Menurut Baidowi, ketentuan pilkada serentak pada 2024 itu bahkan belum terlaksana. Menurut dia, mubazir jika aturan yang belum diketahui efektif atau tidak itu sudah mau diubah. "Ini kan mubazir, buang-buang tenaga, pikiran, anggaran ketika dulu membahas UU 10 Tahun 2016," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR ini soal RUU Pemilu.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca juga: Draf RUU Pemilu Larang Mantan HTI Ikut Pemilihan Umum