TEMPO.CO, Jakarta-Fraksi Partai Persatuan Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan akan melobi fraksi-fraksi lain untuk tak membahas Rancangan Undang-undang atau RUU Pemilu. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat dari PPP, Nurhayati Monoarfa mengatakan, partainya menilai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berlaku saat ini masih relevan.
"Ini kan baru akan dibahas, tapi kami akan lebih mengajak partai-partai politik untuk tidak membahasnya," kata Nurhayati ketika dihubungi, Rabu, 27 Januari 2021.
RUU Pemilu disetujui masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2021. Meski begitu, DPR belum menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Prolegnas 2021.
Nurhayati mengatakan partainya mulai menjalin komunikasi dengan partai-partai lain. Dia mengklaim ada beberapa fraksi yang berpendapat sama, tetapi enggan merinci partai mana saja.
"Sudah mulai berlangsung (komunikasi) dan sudah mulai ada beberapa partai yang mempunyai pemikiran yang sama," kata elite PPP ini.
Menurut Nurhayati, UU Nomor 7 Tahun 2017 belum saatnya diubah. Dia mengatakan lebih baik mematangkan dan menyempurnakan demokrasi prosedural terlebih serta tak mengubah aturan pemilu setiap lima tahun sekali.