TEMPO.CO, Jakarta - Komnas HAM turun tangan dalam kasus dugaan intoleransi terkait pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. Kemarin, perwakilan Komnas HAM bertemu dengan perwakilan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk membahas kasus ini.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, menyampaikan beberapa poin hasil pertemuan antara Komnas HAM, Kantor Perwakilan Sumatera Barat, Ombudsman dan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat terkait kasus tersebut.
"Pertama, Dinas pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan evaluasi dan revisi menyeluruh peraturan-peraturan atau kebijakan sekolah yang diskriminatif di seluruh wilayah Provinsi sumatera barat. Peraturan tersebut nantinya disesuaikan dengan tata dinas yang ada," ujar Beka dalam keterangan tertulis, Selasa, 26 Januari 2021.
Baca: Aturan Wajib Jilbab di SMKN 2 Padang, Kemendikbud: Harus Ada Sanksi
Evaluasi menyeluruh tersebut, ujar Beka, akan dilakukan sampai tanggal 1 Februari 2021. "Pada tanggal 2 Februari akan ada pertemuan antara Dinas Pendidikan, Tokoh Agama, Komnas HAM, Ombudsman dan pihak lainnya untuk membahas hasil evaluasi yang ada," tuturnya.
Poin selanjutnya, dalam upaya mengimplementasikan sekolah ramah HAM, nantinya juga akan ada sosialisasi buku pendamping guru terbitan Komnas HAM yang akan diberikan kepada guru dan kepala sekolah di wilayah Sumatera Barat.
Poin terakhir, Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat akan melakukan penataan layanan dan menyusun mekanisme perlindungan kepada peserta didik supaya bisa belajar dengan nyaman. Surat edaran agar semua institusi pendidikan tidak boleh bertindak di luar undang-undang seperti pemaksaan soal jilbab. "Terima kasih kepada semua pihak yang sudah membantu penanganan kasus ini. Belum selesai sepenuhnya tetapi sudah ada langkah maju. Berharap daerah lain juga bisa melakukan hal yang sama jika ada peraturan yang diskriminatif," tuturnya.
DEWI NURITA