TEMPO.CO, Jakarta - Wali Kota Bogor Bima Arya memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri pada hari ini, Senin, 18 Januari 2021. Bima bakal diperiksa sebagai saksi pelapor terkait kasus Rumah Sakit atau RS Ummi Bogor.
"Saya menerima undangan pemeriksaan lanjutan kasus Habib Rizieq di Ummi," ujar dia sebelum masuk ke dalam Gedung Awaloedin Djamil Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Senin, 18 Januari 2021.
Baca juga: Ini Pasal Berlapis yang Dikenakan ke RS Ummi dan Rizieq Shihab.
Bima menjelaskan, pelaporan yang dilakukan oleh Satuan Tugas atau Satgas Covid-19 telah sesuai dengan landasan aturan dan tak keluar dari jalur.
"Bahwa ini enggak ada urusan politik, urusan apa-apa, murni melaksanakan tugas satgas," kata Bima Arya.
Direksi Ummi, Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota atas dugaan menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 untuk memeriksa Rizieq Shihab.
Buntut dari pelaporan itu, kepolisian menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rizieq Shihab; menantu Rizieq, Hanif Alatas; dan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat. Ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, serta Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.