TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian mengatakan, Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat, meminta penjadwalan ulang atas pemeriksannya dalam Kasus Rizieq Shihab.
Andi Tatat merupakan satu dari tiga tersangka dalam perkara RS Ummi Bogor. "Ada update, kuasa hukum dr. Tatat tadi malam minta pengunduran pemeriksaan, menjadi Senin, 18 Januari 2021," ujar Andi saat dikonfirmasi pada Jumat, 15 Januari 2021.
Sementara dua tersangka lainnya, yakni Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas, akan diperiksa usai pelaksanaan ibadah salat Jumat.
"Setelah salat Jumat untuk Hanif dan Rizieq," ucap Andi.
Kepolisian menetapkan Rizieq Shihab, Hanif, dan Andi Tatat sebagai tersangka pada 11 Januari 2021. Mereka diduga telah menghalang-halangi kerja Satuan Tugas atau Satgas Covid-19.
Alhasil, ketiganya disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular terkait Rizieq Shihab.
"Selain itu, hasil dalam penyelidikan dan penyidikan konstruksi pasal ditambahkan dengan Pasal 216 KUHP dan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946," kata Andi.
ANDITA RAHMA