TEMPO.CO, Jakarta - Polisi akan memindahkan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab ke Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri pada Kamis, 14 Januari 2021. Sebelumnya, Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya atas kasus dugaan penghasutan dan kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Pertimbangannya tahanan di PMJ terlalu padat, sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R Djajadi, Kamis, 14 Januari 2021.
Pengacara Rizieq, Aziz Yanuar juga membenarkan pemindahan penahanan tersebut. Menurut Aziz, kondisi Rizieq saat ini sedang sakit. "Diare dan keluhan hebat di lambung, kadang sesak. Mengkhawatirkan," ujarnya.
Namun, sampai saat ini, ujar Aziz, pihaknya belum mengajukan pembantaran. "Kami menunggu arahan pihak kepolisian untuk kebijakan dimaksud," ujarnya.
Rizieq sempat mengajukan upaya praperadilan terhadap penetapan tersangkanya di kasus kerumunan di Petamburan. Namun hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan tersebut dan menyatakan proses hukum terhadap pentolan FPI itu sesuai prosedur.
Dia saat ini menyandang status tersangka untuk tiga perkara, yakni kerumunan Megamendung dan Petamburan. Teranyar, Rizieq Shihab juga dijerat kasus kasus penutupan informasi swab tes dirinya di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat.