TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komnas Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) Hindra Irawan Satari mengatakan pemerintah akan menanggung sepenuhnya biaya pengobatan dan perawatan pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI.
"Pasien yang mengalami gangguan kesehatan yang diduga akibat KIPI akan menerima pengobatan dan perawatan selama proses investigasi dan pengkajian kausalitas KIPI berlangsung," kata Hindra dalam keterangannya, Jumat, 8 Januari 2021.
Hindra mengatakan kandungan vaksin Covid-19 yang dipilih dan dipergunakan oleh pemerintah dipastikan tidak berbahaya karena sudah dipantau keamanannya sejak uji pra klinik. Pemantauan bukan hanya di Indonesia, tapi juga di negara-negara lain.
Namun, kata Hindra, perlu diingat bahwa vaksin adalah produk biologis sehingga bisa menimbulkan reaksi alamiah seperti nyeri, kemerahan, dan pembengkakan di daerah suntikan. Untuk mengantisipasi munculnya KIPI, Pemerintah telah menyiapkan skema alur kegiatan pelaporan dan pelacakan KIPI.
Pertama, setiap fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) telah menetapkan narahubung yang dapat dihubungi apabila ada keluhan dari penerima vaksin. Kedua, penerima vaksin yang mengalami KIPI dapat menghubungi fasyankes tempat mendapatkan vaksin Covid-19.
Selanjutnya, Hindra mengatakan fasyankes akan melaporkan ke Puskesmas, sementara Puskesmas dan rumah sakit akan melaporkan ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Untuk kasus diduga KIPI serius, Hindra menyebut, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan melakukan konfirmasi kebenaran kasus diduga KIPI serius tersebut ke Puskesmas atau fasyankes pelapor.
"Jika benar terkonfirmasi sebagai KIPI serius maka kasus harus segera dilakukan investigasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan fasyankes, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi dan jika diperlukan berkoordinasi pula dengan Komite Ahli Independen (Pokja/Komda/Komnas PP-KIPI)," ujarnya.
Kemudian, ia melanjutkan, bila perlu dilakukan pemeriksaan uji sampel vaksin maka Dinas Kesehatan Provinsi akan berkoordinasi dengan Balai Besar POM Provinsi. Hasil investigasi akan segera dilaporkan ke dalam website keamanan vaksin untuk selanjutnya dilakukan kajian oleh Komite Ahli Independen (Komnas dan/atau Komda PP-KIPI).
Format pelaporan KIPI non serius, format pelaporan KIPI serius, format investigasi serta panduan penggunaan web keamanan vaksin dapat diunduh pada tautan: http://bit.ly/LampiranJuknisVC19.
FRISKI RIANA