TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menempatkan dua saksi kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektare di Labuan Bajo, Manggarai Barat, yakni jurnalis senior Karni Ilyas dan mantan staf khusus presiden, Gories Mere, sebagai pembeli yang beritikad baik.
"Untuk Karni Ilyas dan Gories Mere, kami tempatkan sebagai pembeli yang beritikad baik," kata Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan, Kamis, 7 Januari 2021.
Berikut fakta-fakta kasus tanah Labuan Bajo yang menyeret nama Karni dan Gories Mere:
1. Periksa 102 Saksi
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang kerugian negara ditaksir mencapai Rp 3 triliun itu, kejaksaan telah memeriksa sebanyak 102 saksi.
2. Aliran Dana
Dari hasil pemeriksaan dan pengecekan, ditemukan adanya aliran dana ke sejumlah pihak, seperti oknum penegak hukum yang memalsukan hak atas tanah. "Yang bersangkutan telah mengakuinya dengan imbalan sebesar Rp 150 miliar. Ada juga makelar tanah yang mendapat mobil Terios," ujar Yulianto.
Selain itu, lanjut dia, ada temuan aliran dana dalam pembelian tanah untuk dua hotel yang berada diatas lahan tersebut. Tanah itu dibeli dengan harga Rp 25 miliar.
Namun dalam AJB hanya tertera Rp 3 miliar, sehingga ada selisih sekitar Rp 22 miliar. "Dana ini yang sedang kami telusuri, sehingga tim kami lagi ke Jakarta untuk mengecek aliran dananya," ujar Yulanto.
3. Belum ada Tersangka
Dengan adanya temuan baru ini, kata dia, maka Kejaksaan NTT akan memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa lagi guna melakukan klarifikasi aliran dananya. "Kami akan lakukan pemanggilan untuk meminta klarifikasi pada 14 Januari 2021 ini. Ada yang diperiksa di Jakarta, Kupang dan Labuan Bajo," katanya.
Yulianto mengakui pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Sehingga dia meminta semua pihak bersabar, karena masih dalam proses penyidikan.
4. Gories Membantah
Gories Mere, membantah keterlibatannya dalam kasus sengketa tanah yang berbuntut dengan adanya penyitaan dua unit hotel di Nusa Tenggara Timur oleh Kejaksaan. Lewat kuasa hukumnya, Dodi Abdulkadir, Gories mengklarifikasi kejadian yang kemudian menyeret namanya tersebut.
Dodi mengatakan status tanah yang dipermasalahkan oleh Kejaksaan Tinggi NTT adalah tanah Pemda Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektare, yang berlokasi di Kerangan, Labuan Bajo.
"Gories Mere tidak pernah mengenal, apalagi bertemu dengan siapapun yang berkaitan dengan pengurusan tanah atau melakukan transaksi apapun terhadap tanah atau bahagian tanah 30 ha, yang dipermasalahkan oleh Kejati NTT," kata Dodi dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 22 Agustus 2020.
HENDARTYO HANGGI | YOHANES SEO | BERBAGAI SUMBER