TEMPO.CO, Jakarta - Detasemen Khusus 88 Anti Teror Kepolisian Negara Republik Indonesia atau yang lebih dikenal dengan nama Densus 88 Antiteror Polri merupakan satuan antiterorisme milik Polri yang memiliki prioritas untuk menghentikan setiap tindak pidana terorisme di Indonesia.
Pembentukan Densus 88
Secara legal, Densus 88 dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Kapolri No. 30/VI/2003 tentang Pembentukan Densus 88. Kapolri saat itu Jenderal Da’i Bachtiar.
Meskipun dibentuk pada 2003, komitmen Negara Indonesia dalam memberantas terorisme telah tampak pada tahun-tahun sebelumnya. Satu tahun sebelum pembentukan Densus 88, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 4 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Terorisme.
Inpres ini hadir sebagai respons terhadap maraknya kasus teror bom saat itu. Salah satunya peristiwa pengeboman Hari Natal pada 2000 yang terjadi secara bersamaan di beberapa daerah, seperti Sukabumi, Bandung, Kudus, dan Mojokerto.
Secara kelembagaan, Densus 88 merupakan hasil peleburan antara Satuan Tugas Bom Polri dan Direktorat VI Antiteror Polri. Sebab, keduanya dinilai memiliki fungsi dan tugas utama yang sama, maka dibuatlah Densus 88.
Sementara itu, secara historis, Satuan Antiteror sebenarnya telah dirintis oleh Komjen Pol Gregorius Mere atau Gories Mere. Namun, inisiasi ini baru diresmikan dan mendapatkan atensi serius pada hari Kamis, 26 Agustus 2004 oleh Kapolda Metro Jaya saat itu, Firman Gani.
Pada saat pertama kali berdiri, Densus 88 hanya beranggotakan 75 orang dan dipimpin oleh Jenderal Polisi Muhammad Tito Karnavian yang telah menjadi Kapolri pada tahun 2016 - 2019 dan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri pada saat ini.
Tugas dan Bidang-Bidang di Densus 88
Mengutip situs web resmi pemberitaan Polri pada laman tribratanews.polri.go.id, tugas utama Densus 88 adalah mendeteksi aktivitas terorisme dan memberikan tindakan terhadap aktivitas tersebut di seluruh wilayah kedaulatan Republik Indonesia.
Apabila merujuk Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2011 tentang Prosedur Penindakan Tersangka Tindak Pidana Terorisme, Densus 88 memiliki beberapa bidang dalam mendukung proses penanganan terorisme.
Beberapa bidang di Densus 88 adalah Bidang Penindakan, Bidang Intelijen, Bidang Investigasi, BIdang Bina Operasi, Bidang Pencegahan, dan Satuan Tugas Wilayah atau Satgaswil.
Satgaswil merupakan perwakilan dari Densus 88 Antiteror Polri yang ditempatkan di seluruh provinsi di Indonesia. Dalam hal ini, perwakilan yang ditempatkan adalah anggota-anggota polisi yang memiliki pengalaman baik terkait strategi dan taktik terhadap penanganan terorisme.
ACHMAD HANIF IMADUDDIN
Baca: Densus 88 Antiteror Menyatakan Menangkap 370 Tersangka Teroris Sepanjang 2021
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.