TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Staf Khusus Presiden Joko Widodo, Gories Mere, dan Karni Ilyas dalam kasus sengketa tanah di Labuan Bajo.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Namun keduanya belum hadir," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) Abdul Hakim saat dihubungi pada Rabu, 2 Desember 2020.
Abdul mengatakan, kasus sengketa tanah ini telah naik ke penyidikan sejak Oktober 2020. Kemudian, pemanggilan keduanya sebagai saksi adalah pertama kalinya setelah status kasus naik ke penyidikan.
Adapun terkait dengan permohonan pemeriksaan keduanya di Jakarta, tepatnya di Kejaksaan Agung, penyidik masih mempertimbangkannya.
"Penyidik akan diskusikan dengan tim apakah pemeriksaan tetap di Kupang atau di Jakarta sesuai permintaan kuasa hukum. Sampai saat ini tim masih di Kupang," kata Abdul.
Dalam perkara ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) menemukan dugaan korupsi senilai Rp 3 triliun atas penjualan tanah milik pemerintah di Labuan Bajo seluas 30 hektare. Dari kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi terkait sengketa tanah itu.
ANDITA RAHMA