TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pemerkosaan terhadap anak yang dikenai hukuman kebiri juga akan dipasangi alat pendeteksi elektronik dan direhabilitasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.
"Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian tertulis dalam Pasal 2 PP Nomor 70 Tahun 2020, dikutip Senin, 4 Januari 2021.
Tindakan kebiri kimia yang dimaksud dalam PP ini ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.
Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik ini dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokok dan diberikan paling lama dua tahun. Adapun alat pendeteksi elektronik yang dimaksud berbentuk gelang elektronik atau alat sejenis lainnya yang berfungsi untuk mengetahui keberadaan pelaku.
Adapun tata cara pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan dengan tata cara berikut:
a. Kementerian bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian bidang kesehatan, dan kementerian bidang sosial paling lama satu bulan sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
b. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian bidang hukum harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang akan dipasang dan alat tersebut harus dalam keadaan baik serta layak dipakai.
c. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian bidang kesehatan harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat untuk dipasangi alat.
d. Kementerian bidang hukum dan kesehatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa atas hasil pemeriksaan pada poin b dan c paling lama tujuh hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
e. Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian bidang hukum bekerja sama dengan kementerian bidang sosial dan bidang kesehatan.
f. Pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
g. Pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian bidang hukum bekerja sama dengan kementerian bidang kesehatan.
h. Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dihadiri jaksa, kementerian bidang hukum, kementerian bidang sosial, dan kementerian bidang kesehatan.
i. Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dituangkan dalam berita acara.
j. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pemasangan atau pelepasan alat pendeteksi elektronik.
Selain pelaku pemerkosaan terhadap anak, pelaku pencabulan terhadap anak pun dapat dikenai hukuman tambahan pemasangan alat pendeteksi elektronik ini. Namun, menurut PP ini, pelaku pencabulan anak tidak termasuk kategori yang akan dikenai hukuman kebiri kimia. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata cara pelaksanaan tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik ini diatur dengan peraturan menteri bidang hukum.