Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Predator Seksual yang Dihukum Kebiri Akan Dipasangi Alat Pendeteksi Lokasi

image-gnews
Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
Ilustrasi kebiri kimia. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pemerkosaan terhadap anak yang dikenai hukuman kebiri juga akan dipasangi alat pendeteksi elektronik dan direhabilitasi. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak.

"Tindakan kebiri kimia, tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik, dan rehabilitasi dikenakan terhadap pelaku persetubuhan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," demikian tertulis dalam Pasal 2 PP Nomor 70 Tahun 2020, dikutip Senin, 4 Januari 2021.

Tindakan kebiri kimia yang dimaksud dalam PP ini ialah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain, yang dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, untuk menekan hasrat seksual berlebih, yang disertai rehabilitasi.

Tindakan pemasangan alat pendeteksi elektronik ini dilakukan segera setelah pelaku menjalani pidana pokok dan diberikan paling lama dua tahun. Adapun alat pendeteksi elektronik yang dimaksud berbentuk gelang elektronik atau alat sejenis lainnya yang berfungsi untuk mengetahui keberadaan pelaku.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun tata cara pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan dengan tata cara berikut:
a. Kementerian bidang hukum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa, kementerian bidang kesehatan, dan kementerian bidang sosial paling lama satu bulan sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
b. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian bidang hukum harus memastikan bentuk alat pendeteksi elektronik yang akan dipasang dan alat tersebut harus dalam keadaan baik serta layak dipakai.
c. Sebelum dilakukan pemasangan alat pendeteksi elektronik, kementerian bidang kesehatan harus memeriksa dan memastikan bagian tubuh yang tepat untuk dipasangi alat.
d. Kementerian bidang hukum dan kesehatan menyampaikan surat pemberitahuan kepada jaksa atas hasil pemeriksaan pada poin b dan c paling lama tujuh hari kerja sebelum pelaku kekerasan seksual terhadap anak selesai menjalani pidana pokok.
e. Pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian bidang hukum bekerja sama dengan kementerian bidang sosial dan bidang kesehatan.
f. Pelaksanaan pemasangan alat pendeteksi elektronik dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok.
g. Pelepasan alat pendeteksi elektronik dilakukan atas perintah jaksa dengan memerintahkan kementerian bidang hukum bekerja sama dengan kementerian bidang kesehatan.
h. Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dihadiri jaksa, kementerian bidang hukum, kementerian bidang sosial, dan kementerian bidang kesehatan.
i. Pelaksanaan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik dituangkan dalam berita acara.
j. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pemasangan atau pelepasan alat pendeteksi elektronik.

Selain pelaku pemerkosaan terhadap anak, pelaku pencabulan terhadap anak pun dapat dikenai hukuman tambahan pemasangan alat pendeteksi elektronik ini. Namun, menurut PP ini, pelaku pencabulan anak tidak termasuk kategori yang akan dikenai hukuman kebiri kimia. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis tata cara pelaksanaan tindakan pemasangan dan pelepasan alat pendeteksi elektronik ini diatur dengan peraturan menteri bidang hukum.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

17 hari lalu

Ilustrasi persekusi, bullying. Shutterstock
KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.


Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

17 hari lalu

Ilustrasi Persekusi / Bullying. shutterstock.com
Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).


Budaya Geng di Sekolah Ciptakan Kekerasan di Kalangan Pelajar

2 Januari 2024

Ilustrasi anak mengalami bullying. Freepik.com/gpointstudio
Budaya Geng di Sekolah Ciptakan Kekerasan di Kalangan Pelajar

JPPI dan SOP membahas kasus kekerasan yang belakangan kerap melibatkan pelajar. Akan tetapi, belum ada Satgas PPK dan TPPK.


Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangsel Capai 307 Kasus Dalam Setahun

26 Desember 2023

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Vigilantcitizen.com
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Tangsel Capai 307 Kasus Dalam Setahun

P2TP2A Tangsel kerap mengalami kendala dalam menyelesaikan setiap persoalan kekerasan yang ditangani.


Bocah Awan Tewas Dibanting Ayahnya, Sosiolog UNJ: Kemiskinan Picu Kekerasan

22 Desember 2023

Kediaman Usman, ayah yang membanting anaknya, Kurniawan alias Awan, di Gang 5 Jalan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 19 Desember 2023. Usman menganiaya Kurniawan usai anaknya itu menabrak seorang anak tetangga saat bersepeda pada Rabu, 13 Desember 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Bocah Awan Tewas Dibanting Ayahnya, Sosiolog UNJ: Kemiskinan Picu Kekerasan

Sosiolog UNJ menyebut bahwa kemiskinan dapat memicu orang tua melakukan kekerasan terhadap anak seperti yan terjadi pada bocah Awan di Penjaringan


Awan Tewas Dibanting Ayahnya, Kenang Ibu: Dulu Bapaknya Anak-Anak Enggak Begini

19 Desember 2023

Lokasi penganiayaan yang dilakukan Usman, ayah yang membanting anaknya, Kurniawan alias Awan, di kawasan Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, 19 Desember 2023. Usman menganiaya Awan usai anaknya itu menabrak seorang anak tetangga saat bersepeda pada Rabu, 13 Desember 2023. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Awan Tewas Dibanting Ayahnya, Kenang Ibu: Dulu Bapaknya Anak-Anak Enggak Begini

Halimah, istri Usman, dan ibu dari Awan, menyebut suaminya dulu orang yang lembut


FSGI Dorong Semua Sekolah Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan Anak

7 November 2023

Ilustrasi kekerasan pada anak. youtube.com
FSGI Dorong Semua Sekolah Bentuk Tim Pencegahan Kekerasan Anak

Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Retno Lisyarti mendorong setiap sekolah membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan (PPK).


Marak Kasus Kekerasan Pelajar, KPAI Beberkan Penyebabnya

16 Oktober 2023

Muhammad Abidzar, pelajar korban penyiraman air keras saat pulang sekolah di Pulogadung, Jakarta Timur, ditengok teman-temannya di rumahnya, Jumat 11 Agustus 2023. Tempo/Ohan B. Sardin
Marak Kasus Kekerasan Pelajar, KPAI Beberkan Penyebabnya

KPAI menyinggung dampak pembelajaran jarak jauh terhadap maraknya kekerasan anak atau pelajar


Hamil Tanpa Suami, Wanita India Dibakar Hidup-hidup oleh Ibunya

30 September 2023

Warga meneriakkan slogan-slogan dan memegang plakat selama aksi damai yang diselenggarakan oleh warga terhadap apa yang mereka katakan meningkat dalam kejahatan rasial dan kekerasan terhadap Muslim di negara itu, di New Delhi, India, 16 April 2022. REUTERS/Anushree Fadnavis
Hamil Tanpa Suami, Wanita India Dibakar Hidup-hidup oleh Ibunya

Wanita muda di India dalam kondisi kritis akibat dibakar oleh ibunya karena hamil tanpa suami.


Habisi Remaja 16 Tahun saat Tawuran, Tiga Pemuda Ditangkap di Serpong

4 September 2023

Ilustrasi tawuran pelajar. Dok. TEMPO/Dasril Roszandi;
Habisi Remaja 16 Tahun saat Tawuran, Tiga Pemuda Ditangkap di Serpong

MBF, remaja berusia 16 tahun, tewas dengan luka bacokan dalam tawuran yang terjadi di Serpong, Tangerang Selatan.