Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Refly Harun Sebut Polisi Mencari-cari Pasal untuk Menahan Rizieq Shihab

image-gnews
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai pasal yang dikenakan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlalu dipaksakan. "Menurut saya pasal yang dikenakan ke beliau itu memaksa," kata Refly di Restauran Pulau Dua, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Refly mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan polisi kepada Rizieq, yaitu Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, Refly mengatakan ancaman pidananya 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta. "Itu tindak pidana yang tidak berat-berat amat dan tidak bisa ditahan. Namun rupanya tidak cukup untuk HRS," katanya.

Sehingga, Refly menilai aparat mencari-cari pasal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun agar Rizieq bisa ditahan, yaitu Pasal 160 KUHP yang berisi menghasut orang melakukan tindak pidana.

"Pertanyaan, apa yang dihasutkan HRS? Dia menghasut apa? Siapa yang terkena hasutan yang akhirnya melakukan tindak pidana? Kan sumir banget," ujar Refly.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penegakan protokol kesehatan, Refly Harun menjelaskan bahwa petugas bisa membubarkan kerumunan di suatu acara. Namun, dalam acara kerumunan di Petamburan, tidak ada petugas yang membubarkan. "Bahkan BNPB membagikan masker untuk mengantisipasi tidak terjadi penularan," kata dia.

Refly juga menerangkan, jika Rizieq disebut melanggar PSBB transisi, maka cukup Satpol PP yang turun. Apalagi, Rizieq juga sudah membayar denda sanksi administratif. Sebab, dasar dari PSBB transisi peraturan gubernur. Sementara pergub tidak mengatur sanksi pidana.

"Memang banyak ketidakjelasan yang ujung-ujungnya bukan soal penegakan hukum, tapi dilandasi motif politik," ujarnya.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

6 hari lalu

Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar menganalisis pelanggaran yang dilakukan dalam pembagian izin tambang ormas oleh pemerintah.


Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

6 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Berikut daftar Kontroversinya.


Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

6 hari lalu

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dinyatakan bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024. Seperti apa kasusnya?


Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

6 hari lalu

Rizieq Shihab menunjukkan surat bebasnya setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Apa kasusnya?


Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kememkumham: Tertib Jalani Pembimbingan

7 hari lalu

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Istimewa
Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kememkumham: Tertib Jalani Pembimbingan

Rizieq telah selesai menjalani masa pembimbingan di Badan Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024.


Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

7 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024


Refly Harun Bicara Soal Putusan MA, Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, hingga Partai Oposisi

14 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Refly Harun Bicara Soal Putusan MA, Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, hingga Partai Oposisi

Refly Harun berpendapat KPU bisa mengabaikan putusan MA itu pada Pilkada 2024.


Refly Harun Anggap Demokrasi di 2 Periode Kepemimpinan Jokowi Jalan di Tempat

15 hari lalu

Pakar hukum tata negara Refly Harun berorasi di depan kantor KPU RI saat demonstrasi menolak hasil Pemilu 2024 di Jakarta Pusat, 20 Maret 2024. Tempo/Eka Yudha Saputra
Refly Harun Anggap Demokrasi di 2 Periode Kepemimpinan Jokowi Jalan di Tempat

Menurut Refly Harun, kerusakan sistem pemilu Indonesia semakin menjadi-jadi. Membuat cita-cita reformasi semakin jauh.


Refly Harun Berharap Parpol yang Kalah di Pilpres Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

15 hari lalu

Pakar hukum tata negara, Refly Harun ditemui saat acara deklarasi dukungan dari relawan simpul Anies, terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Tempo/Novali Panji
Refly Harun Berharap Parpol yang Kalah di Pilpres Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Refly Harun berharap partai politik yang kalah dalam Pilpres 2024 untuk menjadi oposisi pemerintahan Prabowo-Gibran


Refly Harun Sebut Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Beri Kepastian Hukum

15 hari lalu

Pakar hukum tata negara, Refly Harun ditemui saat acara deklarasi dukungan dari relawan simpul Anies, terhadap Anies Baswedan untuk maju di Pilkada Jakarta 2024. Tempo/Novali Panji
Refly Harun Sebut Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Tidak Beri Kepastian Hukum

Refly Harun berpendapat bahwa KPU bisa mengabaikan putusan Mahkamah Agung atau Putusan MA ihwal batas usia calon kepala daerah pada Pilkada 2024.