Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Refly Harun Sebut Polisi Mencari-cari Pasal untuk Menahan Rizieq Shihab

image-gnews
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berada di mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Ahad dini hari, 13 Desember 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum tata negara, Refly Harun, menilai pasal yang dikenakan terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terlalu dipaksakan. "Menurut saya pasal yang dikenakan ke beliau itu memaksa," kata Refly di Restauran Pulau Dua, Jakarta, Kamis, 17 Desember 2020.

Refly mengatakan, ada dua pasal yang disangkakan polisi kepada Rizieq, yaitu Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan, Refly mengatakan ancaman pidananya 1 tahun dan atau denda Rp 100 juta. "Itu tindak pidana yang tidak berat-berat amat dan tidak bisa ditahan. Namun rupanya tidak cukup untuk HRS," katanya.

Sehingga, Refly menilai aparat mencari-cari pasal dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun agar Rizieq bisa ditahan, yaitu Pasal 160 KUHP yang berisi menghasut orang melakukan tindak pidana.

"Pertanyaan, apa yang dihasutkan HRS? Dia menghasut apa? Siapa yang terkena hasutan yang akhirnya melakukan tindak pidana? Kan sumir banget," ujar Refly.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam penegakan protokol kesehatan, Refly Harun menjelaskan bahwa petugas bisa membubarkan kerumunan di suatu acara. Namun, dalam acara kerumunan di Petamburan, tidak ada petugas yang membubarkan. "Bahkan BNPB membagikan masker untuk mengantisipasi tidak terjadi penularan," kata dia.

Refly juga menerangkan, jika Rizieq disebut melanggar PSBB transisi, maka cukup Satpol PP yang turun. Apalagi, Rizieq juga sudah membayar denda sanksi administratif. Sebab, dasar dari PSBB transisi peraturan gubernur. Sementara pergub tidak mengatur sanksi pidana.

"Memang banyak ketidakjelasan yang ujung-ujungnya bukan soal penegakan hukum, tapi dilandasi motif politik," ujarnya.

Polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan pada 14 November lalu. Polisi menjerat Rizieq dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta

2 hari lalu

Pandangan eks Ketua Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab mengenai pilkada Jakarta masih samar.
Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta

Rizieq Shihab belum tentu mendukung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024. Pada pilkada lalu, Imam Besar FPI itu mendukung Anies-Sandiaga Uno.


Soal Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta, Yusuf Martak: Masih Dipertimbangkan

6 hari lalu

Rizieq Shihab berceramah dalam aksi Reuni 212 di Masjid At-Tin, Jakarta Timur, Jumat, 2 Desember 2022. Penanggung jawab Reuni 212 Yusuf Martak mengaku telah memaksa Rizieq untuk datang ke perhelatan tersebut. TEMPO/Abdullah Syamil Iskandar
Soal Arah Dukungan Rizieq Shihab di Pilkada Jakarta, Yusuf Martak: Masih Dipertimbangkan

Pandangan eks Ketua Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab mengenai arah dukungan di pilkada Jakarta masih samar.


Menakar Arah Dukungan Rizieq Shihab dan FPI untuk Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024

8 hari lalu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri acara Maulid Nabi sekaligus pernikahan putri ke-5 Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Barat, Jumat, 7 Oktober 2022. Dok. Front Persaudaraan Islam
Menakar Arah Dukungan Rizieq Shihab dan FPI untuk Anies Baswedan Maju di Pilgub Jakarta 2024

FPI dan Habib Rizieq Shihab masih wait and see untuk mendukung calon gubernur Jakarta di Pilkada 2024.


Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

15 hari lalu

Kuasa hukum Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar saat datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat penetapan tersangka pada Jumat, 11 Desember 2020. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Aziz Yanuar FPI Sebut Bagi-bagi Izin Tambang Ormas Berpotensi Tindak Pidana Korupsi

Ketua DPP Advokat Persaudaraan Islam Aziz Yanuar menganalisis pelanggaran yang dilakukan dalam pembagian izin tambang ormas oleh pemerintah.


Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

16 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Berikut daftar Kontroversinya.


Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

16 hari lalu

Terdakwa Rizieq Shihab memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

Mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq dinyatakan bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024. Seperti apa kasusnya?


Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

16 hari lalu

Rizieq Shihab menunjukkan surat bebasnya setelah dinyatakan bebas bersyarat hari ini, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Dokumentasi Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM
Hari Ini Rizieq Shihab Eks Pemimpin FPI Bebas Murni, Apa Kasusnya?

Eks pimpinan FPI Rizieq Shihab resmi bebas murni mulai hari ini, Senin, 10 Juni 2024, sejak bebas bersyarat pada 20 Juli 2022 lalu. Apa kasusnya?


Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kememkumham: Tertib Jalani Pembimbingan

16 hari lalu

Rizieq Shihab disambut oleh istri dan putri-putrinya setelah dinyatakan bebas bersyarat dan tiba di kediamannya di Petamburan, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022. Foto: Istimewa
Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Kememkumham: Tertib Jalani Pembimbingan

Rizieq telah selesai menjalani masa pembimbingan di Badan Pemasyarakatan atau Bapas Kelas I Jakarta Pusat hingga 10 Juni 2024.


Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

16 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, Rabu, 14 Februari 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Shihab Bebas, Masa Bimbingan Pembebasan Bersyarat Berakhir Hari Ini

Rizieq Shihab mulai ditahan sejak 12 Desember 2020 dengan masa ekspirasi akhir pada 10 Juni 2023 dan habis masa percobaan pada 10 Juni 2024


Refly Harun Bicara Soal Putusan MA, Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, hingga Partai Oposisi

24 hari lalu

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun dalam demonstrasi GPKR menuntut pemakzulan Presiden Jokowi dan menolak pemilu curang. TEMPO/ANDI ADAM FATURAHMAN
Refly Harun Bicara Soal Putusan MA, Anies Baswedan di Pilgub Jakarta, hingga Partai Oposisi

Refly Harun berpendapat KPU bisa mengabaikan putusan MA itu pada Pilkada 2024.