Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab Bebas Murni, Berikut Sederet Kontroversinya

image-gnews
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Rizieq divonis 2 tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan dan penyebaran informasi bohong.

“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan atas nama HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada Tempo, Senin, 10 Juni 2024.

Rizieq Shihab tercatat acap membuat kontroversi. Sebelum divonis penjara dua tahun, ia merupakan tersangka kasus obrolan pornografi pada 2017 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan setelah melanglang ke Mekah, Arab Saudi. Karena tak kunjung kembali ke Indonesia, kasus ini mandek. Kepolisian kemudian mengeluarkan SP3 sebagai tanda penutupan kasus.

Pada 2020 lalu, tepatnya November awal, Rizieq kembali ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, yang mana saat itu pemerintah masih menerapkan pembatasan aktivitas massa karena Covid-19, bukannya melakukan karantina setelah dari luar negeri, Rizieq malah menggelar Maulid Nabi Muhammad dan resepsi pernikahan anaknya.

Perbuatannya inilah yang menggiring Rizieq kepada kasus yang membuatnya dipenjara. Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Dia sempat divonis penjara 4 tahun. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq menjadi 2 tahun.

Berikut sederet kasus kontroversial Rizieq Shihab:

1. Dianggap Hina Polri

Pada 20 April 2003 silam, Rizieq Shihab pernah ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Kala itu, ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.

2. Salam hormat orang Sunda

Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang ceramah oleh Bupati Purwakarta pada 13 November 2015. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata “Sampurasun” menjadi “Campur Racun”. Dalam bahasa Sunda, “Sampurasun” dimaknai sebagai kata hikmat sebagai salam hormat dan doa.

Atas kejadian iru, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat. Rizieq Shihab dituduh melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.

3. Pancasila dan Sukarno

Belum ada setahun berselang, tepatnya 27 Oktober 2016, Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme yang juga putri dari Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri. Dia dianggap telah menghina Pancasila dan Sukarno atas pernyataan: “Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di pan**t. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di Kepala”.

4. Penistaan Agama

Dua bulan kemudian, pada Desember 2016, Rizieq kembali diperkarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama karena telah berkata “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, Rizieq diduga melakukan penistaan agama pada saat ceramah di daerah Pondok Kelapa, 25 Desember 2016.

“Yang menyatakan, bahwa ‘kalau Tuhan itu beranak terus bidannya siapa?’ Di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jamaah terhadap apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut,” katanya.

Ia menyampaikan, PMKRI merasa terhina dan tersakiti atas ucapan Rizieq. “Kami merasa terhina, merasa tersakiti, dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Syihab ini,” ujarnya.

5. Hina Hansip

Tak lama berselang, pada Januari 2017, Rizieq kembali membuat ungkapan kontroversial. Dia dilaporkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono atas tuduhan penghinaan terhadap profesi pertahanan sipil atau hansip.

“Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Rizieq Shihab. Pangkat jenderal otak Hansip,” katanya.

6. Kasus chat pornografi

Pada Februari 2017, atau sebulan kemudian, tersiar rumor adanya percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein beserta foto-foto panas Firza di WhatsApp. Pada 29 Mei 2017, polisi menetapkan Rizieq sebagia tersangka kasus konten pornografi.

“Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Rizieq diketahui ke Mekkah, Arab Saudi bersama keluarga untuk umrah pada 26 April 2017. Beberapa pekan setelah terbang ke Arab Saudi, 29 Mei 2017, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pemimpin FPI itu sebagai tersangka pornografi karena percakapan yang dinilai mesum dengan Firza Husein.

Kasus ini mandek lantaran tersangka tak kunjung balik. Polisi sembat menerbitkan red notice, tapi akhirnya kasus ini dihentikan. “Penyidik sudah menghentikan kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.

HENDRIK KHOIRUL MUHID  | AYU CIPTA | ANDITA RAHMA | LANI DIANA WIJAYA

Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

FPI akan Gelar Aksi Reuni Akbar 411 dengan Tuntutan Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

8 jam lalu

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menyapa massa saat tiba di Petamburan, Jakarta, Selasa, 10 November 2020. Rizieq Shihab beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama 3,5 tahun. Saat tiba di petamburan HRS disambut oleh massa dengan diiringi lantunan sholawat. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
FPI akan Gelar Aksi Reuni Akbar 411 dengan Tuntutan Adili Jokowi dan Tangkap Fufufafa

FPI rencananya akan menggelar Aksi Reuni 411 di depan Masjid Istiqlal.


Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online

10 jam lalu

Anggota kepolisian berpakaian sipil menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Polda Metro Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Pegawai Kementerian Komdigi Lindungi Situs-situs Judi Online

Polda Metro Jaya telah menetapkan 14 tersangka dalam kasus pegawai Kementerian Komdigi melindungi situs-situs judi online dari pemblokiran.


Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

11 jam lalu

Ketua KPK nonaktif yang jadi tersangka, Firli Bahuri usai menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan pemerasan oleh eks Mentan Syahrul Yasin Limpo di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 27 Desember 2023. Firli diperiksa soal kepemilikan harta dan termasuk milik keluarganya. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Tak Kunjung Kembalikan Berkas Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi DKI

Kejaksaan Tinggi DKI sebelumnya mengembalikan berkas kasus Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya untuk dilengkapi. Belum diserahkan lagi ke Kejaksaan.


Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

14 jam lalu

Barang bukti uang tunai yang disita Bareskrim Polri dari kasus Judi Online sindikat Cina situs Slot8278 dalam konferensi pers Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Sabtu, 2 November 2024. TEMPO/Dede Leni Mardianti
Polri Tangkap 3 Tersangka Baru Kasus Judi Online Sindikat Cina, Dua Masih DPO

Pada 8 Oktober lalu, Bareskrim Polri sudah menangkap 7 tersangka dalam kasus situs judi online sindikat Cina 8787 Slotini.


Pegawai Kementerian Komdigi Amankan Situs-situs Judi Online Agar Tidak Diblokir, 11 Orang Jadi Tersangka

18 jam lalu

Anggota kepolisian berpakaian sipil menggeledah ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. Pada penggeledahan tersebut polisi memeriksa alat operasional para pekerja dan telah menetapkan 11 orang tersangka terkait kasus judi online. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Pegawai Kementerian Komdigi Amankan Situs-situs Judi Online Agar Tidak Diblokir, 11 Orang Jadi Tersangka

Pegawai Kementerian Komdigi dahulu bernama Kementerian Kominfo bisa mengatur agar situs-situs judi online lolos dari blokir.


Petaka Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi Lakukan Olah TKP di 9 Lokasi

1 hari lalu

Kondisi truk kontainer di depan Tugu Adipura usai menabrak sejumlah kendaraan di wilayah Kota Tangerang, Kamis, 31 Oktober 2024. ANTARA/HO-Istimewa
Petaka Truk Ugal-ugalan di Tangerang, Polisi Lakukan Olah TKP di 9 Lokasi

Olah TKP kasus truk ugal-ugalan dilakukan Polres Metro Tangerang Kota bersama Ditlantas Polda Metro Jaya


Menteri Meutya Hafid Sebut Bakal Pecat Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

1 hari lalu

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjawab pertanyaan awak media saat tiba di kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin, 21 Oktober 2024. Pada Kabinet Indonesia Maju, Presiden Prabowo mengganti nama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). TEMPO/Ilham Balindra
Menteri Meutya Hafid Sebut Bakal Pecat Pegawai Komdigi yang Terlibat Judi Online

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memastikan pihaknya bakal menindak tegas pegawai kementerian yang terlibat praktik judi online.


Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

1 hari lalu

Tangkapan layar video permintaan maaf dari calon wakil Gubernur Jakarta nomor urut 1 Suswono di instagram pribadinya. ANTARA/Instagram/@pak_suswono/Ilham Kausar
Siapa yang Laporkan Suswono untuk Dugaan Penistaan Agama?

Calon wakil gubernur Jakarta, Suswono, dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bawaslu atas guyonannya soal janda. Siapa yang melaporkan Suswono?


Buka Jasa Pengamanan Judi Online, Pegawai Kementerian Komdigi Sengaja Tak Blokir 1000 Laman

1 hari lalu

Anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggiring seorang tersangka (kiri) saat penggeledahan ruang kerja yang diduga menjadi kantor pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang terlibat judi online di ruko Galaxy, Jaka Setia, Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1 November 2024. Penyidik Polda Metro Jaya menghadirkan dua tersangka dalam penggeledahan ini, satu diantaranya merupakan bos atau orang yang mengkoordinasikan langsung dengan para pemilik judi online. ANTARA/ Fakhri Hermansyah
Buka Jasa Pengamanan Judi Online, Pegawai Kementerian Komdigi Sengaja Tak Blokir 1000 Laman

Pegawai Kementerian Komdigi sengaja tak memblokir seribu laman judi online setiap harinya.


Polda Metro Jaya Akan Tes Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Muara Baru

1 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat memberikan keterangan pers soal ketua umum parpol (ARS) yang aniaya selebgram (AN) pada Rabu, 9 Oktober 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
Polda Metro Jaya Akan Tes Kejiwaan Pelaku Mutilasi di Muara Baru

Polda Metro Jaya menyatakan masih terus mendalami motif pelaku mutilasi di Muara Baru, Jakarta Utara.