TEMPO.CO, Jakarta - Pendiri sekaligus mantan pimpinan Front Pembela Islam atau FPI Rizieq Shihab alias Habib Rizieq akhirnya bebas murni per hari ini, Senin, 10 Juni 2024, setelah sejak Juli 2022 lalu berstatus bebas bersyarat. Rizieq divonis 2 tahun penjara dalam kasus pelanggaran Undang-undang Kekarantinaan dan penyebaran informasi bohong.
“Masa bimbingan Pembebasan Bersyarat (PB) klien Pemasyarakatan atas nama HBS di Bapas Klas I Jakarta Pusat berakhir,” kata Koordinator Hukum dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Deddy Eduar Eka Saputra kepada Tempo, Senin, 10 Juni 2024.
Rizieq Shihab tercatat acap membuat kontroversi. Sebelum divonis penjara dua tahun, ia merupakan tersangka kasus obrolan pornografi pada 2017 silam. Dia ditetapkan sebagai tersangka beberapa pekan setelah melanglang ke Mekah, Arab Saudi. Karena tak kunjung kembali ke Indonesia, kasus ini mandek. Kepolisian kemudian mengeluarkan SP3 sebagai tanda penutupan kasus.
Pada 2020 lalu, tepatnya November awal, Rizieq kembali ke Indonesia. Setibanya di Indonesia, yang mana saat itu pemerintah masih menerapkan pembatasan aktivitas massa karena Covid-19, bukannya melakukan karantina setelah dari luar negeri, Rizieq malah menggelar Maulid Nabi Muhammad dan resepsi pernikahan anaknya.
Perbuatannya inilah yang menggiring Rizieq kepada kasus yang membuatnya dipenjara. Dia divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran. Dia sempat divonis penjara 4 tahun. Namun di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memutus mengurangi hukuman Rizieq menjadi 2 tahun.
Berikut sederet kasus kontroversial Rizieq Shihab:
1. Dianggap Hina Polri
Pada 20 April 2003 silam, Rizieq Shihab pernah ditahan karena dianggap menghina Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri lewat dialog di stasiun televisi SCTV dan Trans TV. Kala itu, ia divonis 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 29 Juli 2003.
2. Salam hormat orang Sunda
Rizieq kembali menjadi sorotan saat diundang ceramah oleh Bupati Purwakarta pada 13 November 2015. Saat berceramah, Rizieq memplesetkan kata “Sampurasun” menjadi “Campur Racun”. Dalam bahasa Sunda, “Sampurasun” dimaknai sebagai kata hikmat sebagai salam hormat dan doa.
Atas kejadian iru, Rizieq Shihab dilaporkan oleh Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat yang diinisiasi oleh Angkatan Muda Siliwangi Jawa Barat ke Polda Jawa Barat. Rizieq Shihab dituduh melakukan penghinaan dan pelecehan terhadap budaya Sunda.
3. Pancasila dan Sukarno
Belum ada setahun berselang, tepatnya 27 Oktober 2016, Ketua Partai Nasional Indonesia Marhaenisme yang juga putri dari Presiden Sukarno, Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq ke Bareskrim Polri. Dia dianggap telah menghina Pancasila dan Sukarno atas pernyataan: “Pancasila Sukarno, Ketuhanan ada di pan**t. Sedangkan Pancasila Piagam Jakarta, Ketuhanan ada di Kepala”.
4. Penistaan Agama
Dua bulan kemudian, pada Desember 2016, Rizieq kembali diperkarakan oleh Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) atas tuduhan penistaan agama karena telah berkata “Kalau Tuhan beranak, bidannya siapa?”
Menurut Ketua Presidium PP PMKRI Angelo Wake Kako, Rizieq diduga melakukan penistaan agama pada saat ceramah di daerah Pondok Kelapa, 25 Desember 2016.
“Yang menyatakan, bahwa ‘kalau Tuhan itu beranak terus bidannya siapa?’ Di situ kita temukan banyak gelak tawa dari jamaah terhadap apa yang disampaikan Habib Rizieq tersebut,” katanya.
Ia menyampaikan, PMKRI merasa terhina dan tersakiti atas ucapan Rizieq. “Kami merasa terhina, merasa tersakiti, dengan ucapan ungkapan kebencian yang disampaikan oleh saudara Habib Rizieq Syihab ini,” ujarnya.
5. Hina Hansip
Tak lama berselang, pada Januari 2017, Rizieq kembali membuat ungkapan kontroversial. Dia dilaporkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar, Raden Prabowo Argo Yuwono atas tuduhan penghinaan terhadap profesi pertahanan sipil atau hansip.
“Di Jakarta, Kapolda mengancam akan mendorong Gubernur BI untuk melaporkan Rizieq Shihab. Pangkat jenderal otak Hansip,” katanya.
6. Kasus chat pornografi
Pada Februari 2017, atau sebulan kemudian, tersiar rumor adanya percakapan pornografi antara Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein beserta foto-foto panas Firza di WhatsApp. Pada 29 Mei 2017, polisi menetapkan Rizieq sebagia tersangka kasus konten pornografi.
“Ada alat bukti yang sudah ditemukan penyidik dari hasil gelar perkara, sudah layak dinaikkan jadi tersangka,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Rizieq diketahui ke Mekkah, Arab Saudi bersama keluarga untuk umrah pada 26 April 2017. Beberapa pekan setelah terbang ke Arab Saudi, 29 Mei 2017, Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pemimpin FPI itu sebagai tersangka pornografi karena percakapan yang dinilai mesum dengan Firza Husein.
Kasus ini mandek lantaran tersangka tak kunjung balik. Polisi sembat menerbitkan red notice, tapi akhirnya kasus ini dihentikan. “Penyidik sudah menghentikan kasus ini,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal saat dihubungi, Ahad, 17 Juni 2018.
HENDRIK KHOIRUL MUHID | AYU CIPTA | ANDITA RAHMA | LANI DIANA WIJAYA
Pilihan Editor: Kilas Balik Kasus Rizieq Shihab yang Bebas Murni Hari Ini