TEMPO.CO, Jakarta - Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menetapkan Calon Gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar), Mulyadi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum. Penetapan ini terjadi hanya beberapa hari sebelum Pilkada Serentak 2020 dimulai.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigadir Jenderal Andi Rian, mengatakan bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Mulyadi murni kasus tindak pidana pemilihan. Karena itu, kata dia, Instruksi Kapolri Jenderal Idham Azis yang meminta agar proses hukum calon kepala daerah peserta Pilkada 2020 ditunda, tak berlaku dalam kasus ini.
"Kasus yang terjadi sekarang ini adalah murni kasus tindak pidana pemilihan. Di luar jadwal (kampanye). Tak masuk dalam kriteria ketentuan itu," ujar Andi saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Desember 2020.
Andi mengatakan kasus yang dimaksud Kapolri untuk ditunda, adalah kasus pidana murni, bukan pidana pemilihan. Mulyadi dan wakilnya, Ali Muchsin, sebelumnya dilaporkan karena diduga melakukan kampanye Pilkada 2020 melalui media televisi lebih awal. Padahal, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), kampanye baru diperbolehkan mulai pada 22 November-2 Desember 2020.
Laporan mereka awalnya masuk ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020. Di Sentra Gakkumdu, kata Andi, terdapat penyidik Bawaslu, penyidik Polri, dan Kejaksaan.
"Jadi begitu ada laporan masuk dari siapapun, itu diklarifikasi dulu oleh Bawaslu. Kalau di situ mereka melihat ada tindak pidana pemilihan, diserahkan pada Penyidik Polri yang ada di Sentra Gakkumdu, bukan penyidik lain," kata Andi.
Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara dilakukan kemarin. Mulyadi rencananya akan dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada Senin, 7 Desember 2020 mendatang.