TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI membeberkan sederet kejanggalan terkait penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, pada Ahad, 10 Maret 2024.
Sejumlah kejanggalan ini disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. Dia mengatakan sempat ada yang kampanye, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang buka tidak tepat waktu hingga kotak suara yang tidak tersegel. Berikut sederet catatan kejanggalan yang dibeberkan Lolly:
Ada yang kampanye
Lolly mengungkapkan sempat ada yang kampanye di TPS PSU Kuala Lumpur, Malaysia, pada Ahad, 10 Maret 2024. Dia mengatakan ada yang membagikan brosur calon anggota legislatif (caleg) tertentu dan menyuarakan yel-yel dukungan.
"Terdapat pembagian bahan kampanye berupa selebaran, pamflet, brosur, dan kartu nama yang memuat nama, nomor urut partai, visi misi oleh caleg (calon anggota legislatif) DPR RI, yang disebarkan oleh orang yang tidak dikenal di sekitar gedung World Trade Center," kata Lolly dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa malam, 12 Maret 2024.
"Di sela-sela proses antrean di ruang holding di lantai 2 terdapat kegaduhan karena pemilih menyuarakan yel-yel untuk mendukung pilihan masing-masing," ujarnya.
Meski demikian, Lolly menyebut, hasil klarifikasi pengawas menyatakan subjek yang berkampanye tidak memenuhi unsur pelanggaran, sehingga dilakukan mekanisme pencegahan saja.
TPS buka tidak tepat waktu
Catatan berikutnya, kata Lolly, terdapat TPS yang tidak dibuka tepat waktu karena terdapat miskomunikasi terkait kehadiran pengawas TPS dan adanya saksi peserta pemilu yang belum hadir di lokasi TPS.
Menurut dia, seharusnya PSU dilaksanakan tepat waktu pada pukul 08.00 waktu setempat. Namun, lanjut Lolly, terdapat TPS yang baru dibuka pada pukul 08.45 waktu setempat.
Penumpukan antrean
Lolly lantas menyebut catatan berikutnya adalah terjadinya penumpukan antrean pemilih.
"Terdapat antrean registrasi menumpuk karena hanya ada satu petugas dari KPU RI di ujung pintu antrean, dan melakukan pengecekan kesesuaian foto pada dokumen identitas dengan wajah pemilih. Pada tahap ini, pemilih yang tidak membawa identitas tidak diperbolehkan memasuki ruang registrasi," katanya.
Selain itu, tidak adanya layanan help desk atau meja bantuan di TPS juga menjadi catatan Bawaslu.
Ketiadaan meja bantuan ini membuat pemilih yang mengantre dan petugas registrasi tidak mengetahui tempat konsultasi ketika terdapat kendala di meja registrasi.
Selanjutnya: Data pemilih tidak akurat