Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sederet Kontroversi Ratna Sarumpaet, Terbaru Keluar Pakai Mobil saat Perayaan Nyepi di Bali

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax.  TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Ratna Sarumpaet saat memberikan keterangan pers di kediamannya di Jalan Kampung Melayu Kecil V, Jakarta, Kamis, 26 Desember 2019. Ia divonis dua tahun penjara yang diterimanya untuk dakwaan menyebarkan berita bohong alias hoax. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ratna Sarumpaet kembali menjadi perbincangan publik lantaran aksinya keluar rumah dengan mobil saat perayaan Nyepi di wilayah Banjar Tandeg, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin, 11 Maret 2024.

Tindakannya tersebut menambah sederet kontroversi yang pernah dilakukannya. Apa saja kontroversi tersebut?

1. Kasus Hoax

Ratna Sarumpaet pernah menghebohkan media sosial dengan mengatakan dirinya dikeroyok yang menyebabkan wajahnya babak belur. Sejumlah tokoh politik saat itu pun sempat melontarkan pernyataan mengenai penganiayaan yang dialami Ratna Sarumpaet. Namun, Ratna akhirnya mengakui bahwa dirinya saat itu berbohong mengenai kabar pengeroyokan yang menimpanya.

Berita pengeroyokan Ratna Sarumpaet pertama kali muncul di Facebook lewat akun Swary Utami Dewi. Unggahan itu berisi sebuah tangkapan layar yang berisi dari aplikasi pesan WhatsApp pada 2 Oktober 2018 serta foto Ratna.

Lalu, beberapa politikus merespons unggahan tersebut dengan nada mengecam aksi pengeroyokan itu. Beberapa ada yang menjelaskan kronologi bahwa Ratna dikeroyok oleh orang tak dikenal dan dimasukkan ke dalam mobil. Pengacara Ratna juga menyampaikan demikian.

Ratna kemudian menggelar konferensi pers untuk mengatakan berita itu tidak benar. Dirinya mengaku sedang menjalani operasi sedot lemak di bagian wajah yang membuatnya bengkak dan terlihat seperti babak belur. Ratna mengaku berbohong karena ingin membuat alasan untuk anaknya agar tidak curiga setelah dirinya melakukan sedot lemak.

2. Aksi Panggung Dirisak

Ratna Sarumpaet dikenal sebagai aktivis bahkan sejak era Orde Baru. Dirinya kerap memberikan kritik kepada penguasa. Sama seperti pada 2016 saat dirinya ingin mengkritik Gubernur DKI Jakarta saat itu, Basuki Tjahaja purnama atau Ahok. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ratna yang memiliki latar belakang seni dan pernah menjadi sutradara drama, pernah ingin melakukan aksi Panggung Rakyat Tangkap Ahok di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aksi itu kemudian menjadi sorotan pendukung Ahok karena panggung yang akan digelar ibunda artis Atiqah Hasiholan itu digagalkan petugas kepolisian. Setelahnya dirinya menjadi bulan-bulanan para pendukung Ahok dan banyak yang mengatakan jika Ratna hanya ingin mencari panggung.

3. Pernah Tersinggung karena Majalah Time

Seorang jurnalis Majalah Time, Yenni Kwok, menulis sebuah artikel berjudul “This Indonesian Nazi Video Is One of the Worst Pieces of Political Campaigning Ever” yang mengkritik soal video kampanye Ahmad Dhani untuk calon presiden Prabowo Subianto.

Yenni mengatakan video kampanye ke dalam kategori buruk karena pemakaian kostum oleh Ahmad Dhani yang mirip dengan seragam pemimpin Schutzstaffel (SS)--pasukan khusus Nazi--Heinrich Himmler. 

Atas pernyataan Yenni itu, Ratna Sarumpaet tidak terima dan mengatakan apa yang ditulis Yenni tidak benar. Ratna menambahkan jika seorang jurnalis harus menulis berdasarkan fakta, bukan opini pribadi. Dirinya juga mengatakan jika jurnalis asing tidak bisa menilai buruk-baiknya suatu kampanye di Indonesia menurut versinya sendiri.

DIAS PRASONGKO| ALIA FATHIYAH

Pilihan Editor: Deddy Corbuzier Deklarasi Anti Hoax Bersama Polda Metro Jaya, Singgung Kasus Ratna Sarumpaet

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

22 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

1 hari lalu

Presiden AS Joe Biden menyampaikan sambutan kepada anggota militer, petugas pertolongan pertama, dan keluarga mereka pada hari peringatan 22 tahun serangan 11 September 2001 terhadap World Trade Center, di Pangkalan Gabungan Elmendorf-Richardson di Anchorage, Alaska, 11 September. 2023. REUTERS/Evelyn Hockstein
Tim Joe Biden akan Terus Gunakan TikTok untuk Kampanye Walau Dilarang DPR

Tim kampanye Joe Biden berkata mereka tidak akan berhenti menggunakan TikTok, meski DPR AS baru mengesahkan RUU yang mungkin melarang penggunaan media sosial itu.


AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

4 hari lalu

AirNav Indonesia Pastikan Kabar Pesawat Jatuh di Perairan Bengga NTT Hoax

AirNav Indonesia memastikan kabar adanya pesawat terbang rendah yang jatuh di perairan Bengga Nagekeo yang tersebar luas adalah tidak benar alias hoax


Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

12 hari lalu

Ilustrasi penahanan. Sumber: aa.com.tr
Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.


Film Indonesia yang Menuai Kontroversi, Terbaru Film Kiblat

27 hari lalu

Film Kiblat. Instagram
Film Indonesia yang Menuai Kontroversi, Terbaru Film Kiblat

Kontroversi publik kerap tertuju pada beberapa film Indonesia. Simak artikel ini untuk mengetahui daftar film tersebut, salah satunya ada film Kiblat!


Film Kiblat Dirujak Publik dan MUI, Rumah Produksi Minta Maaf Janji Ganti Judul dan Poster

27 hari lalu

Film Kiblat. Instagram
Film Kiblat Dirujak Publik dan MUI, Rumah Produksi Minta Maaf Janji Ganti Judul dan Poster

Film Kiblat munculkan kontroversi ramai dikritik publik. Rumah produksi meminta maaf dan berjanji mengganti judul dan poster


Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

35 hari lalu

Beredar video dampak gempa Jumat sore di Pulau Bawean yang dibantah BMKG. (infobmkgjuanda)
Beredar Video Dampak Gempa di Pulau Bawean, BMKG: Hoax

BMKG menyatakan bahwa video tersebut bukan dampak dari gempa magnitudo 6,5 di Laut Jawa pada Jumat sore.


Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

36 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin Sidang Pengucapan Putusan Uji Materi Pasal-Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis 21 Maret 2024. Permohonan uji materi diajukan oleh Haris Azhar, Fatia Maulidiyanti, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait pasal-pasal pencemaran nama baik dan berita bohong. Pasal-pasal yang diuji materi antara lain, Pasal 14 dan Pasal 15 UU 1/1946; Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE; serta Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut dianggap melanggar prinsip nilai negara hukum yang demokratis serta hak asasi manusia, dan seringkali disalahgunakan untuk menjerat warga sipil yang melakukan kritik terhadap kebijakan pejabat publik. TEMPO/Subekti.
Apresiasi MK Hapus Pidana Berita Bohong, ICJR: Jaminan Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus pidana berita bohong.


Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

41 hari lalu

Presiden AS Donald Trump meniup lilin ulang tahunnya saat makan siang bersama Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong, di Singapura, Senin, 11 Juni 2018. Kejutan kue ulang tahun tersebut diberikan oleh Menteri Luar Negeri Singapura Vivian Balakrishnan. Ministry of Communications and Information Singapore via AP
Donald Trump Sebut Tak Akan Ada Pemilu Lagi Jika Ia Kalah

Donald Trump memprediksi akhir dari pemilu di AS jika ia kalah dari Joe Biden pada November mendatang.


Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

44 hari lalu

Ratna Sarumpaet diberhentikan pecalang karena keluar rumah saat Hari Raya Nyepi di Bali, Senin, 11 Maret 2024. Instagram/Planet Denpasar/Jurnalis Rakyat
Langgar Aturan Nyepi Ratna Sarumpaet Dihentikan Pecalang, Begini Syarat Menjadi Pecalang

Ratna Sarumpaet menggunakan mobil saat perayaan Nyepi di Bali pada Senin, 11 Maret 2024, aksinya tersebut kemudian diingatkan pecalang setempat.