TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian RI menahan Soni Eranata atau yang dikenal sebagai Ustad Maaher At-Thuwailibi di Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Polri selama 20 hari pertama.
"Iya, sudah ditahan di sana (Rutan Bareskrim Polri)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono saat dihubungi pada Jumat, 4 Desember 2020.
Maaher At-Thuwailibi sebelumnya ditangkap di rumahnya, di Bogor, Jawa Barat, karena cuitannya soal tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Luthfi bin Yahya.
“Karena di sini dipastikan posting-annya: ‘Iya tambah cantik pake jilbab kayak kyai nya Banser ini ya’,” ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono pada 3 Desember 2020.
Awi menuturkan, kata kunci dalam kasus tersebut terletak pada kata cantik dan jilbab dalam unggahan Maaher. Menurut dia, kedua kata itu digunakan untuk perempuan sementara kiai adalah laki-laki.
Padahal, seorang kiai adalah ulama yang ditokohkan dan diutamakan di agama Islam serta memiliki nilai religi yang tinggi.
Alhasil, Maaher dilaporkan oleh pihak Banser NU ke Bareskrim atas cuitan tersebut. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Polisi mengaku sudah meminta keterangan ahli bahasa serta ahli ITE.
“Kami duga terjadi penghinaan yang menjadikan delik yang kuat untuk menghasut dan menimbulkan perpecahan antargolongan dan kelompok masyarakat, inlah yang menjadi pertimbangan kepolisian,” ucap Awi.
ANDITA RAHMA