Perjuangan mengegolkan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) menjadi UU membutuhkan dukungan semua pihak. "UU tentang PKS merupakan kebutuhan semua pihak di negara ini, sehingga harus ada gerakan bersama untuk mewujudkannya," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam Seminar Nasional secara daring bertema “Kewajiban Konstitusional Negara dalam Upaya Penghapusan Kekerasan Seksual, yang digelar Fraksi Partai NasDem MPR RI, Kamis, 3 Desember.
Menurut Lestari, diperlukan gerakan lintas partai, agama dan kelompok masyarakat dalam mewujudkan UU untuk menghapus kekerasan seksual di Tanah Air. Yang terpenting, upaya penghapusan kekerasan seksual terdapat pengaturan tentang rehabilitasi dan pemulihan korban.
Selain itu, kata anggota DPR Partai NasDem itu, upaya penghapusan kekerasan seksual harus dimaknai bukan semata ditujukan untuk kepentingan perempuan, tetapi juga untuk melindungi anak laki-laki dan perempuan, bahkan juga laki-laki dewasa.
Menurut Rerie, sapaan akrab Lestari, kekerasan seksual dapat terjadi terhadap semua orang. Sehingga, upaya mewujudkan undang-undang tentang penghapusan kekerasan seksual bisa dilakukan dengan pendekatan prinsip-prinsip HAM. Kehadiran UU tentang PKS sangat mendesak untuk direalisasikan. Karena, tambahnya, dari tahun ke tahun jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat.
Rerie menuturkan, aturan perundangan yang berlaku saat ini tidak mampu menjangkau pelaku dan korban kekerasan seksual tersebut. Akibatnya, banyak kasus kekerasan seksual hanya diselesaikan dengan cara kekeluargaan yang masih menciptakan trauma terhadap korban dan pelaku kekerasan seksual tidak mendapatkan efek jera.