TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte menceritakan saat pertama kali bertemu dengan terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Dia mengatakan saat pertemuan itu, Tommy menyinggung kedekatannya dengan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
“Terdakwa (Tommy) mengatakan, ini bukan bahasa saya, tapi bahasa terdakwa, menceritakan kedekatan beliau, bahwa ke tempat saya ini sudah atas restu Kabareskrim Polri,” kata Napoleon saat bersaksi dalam sidang penghapusan red notice Djoko Tjandra di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 November 2020. Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Tommy Sumardi.
Napoleon mengatakan pertemuan antara dirinya dan Tommy Sumardi terjadi di ruangannya pada awal April 2020. Menurutnya, Tommy datang diantar oleh Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo, yang saat itu menjabat Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Tak berapa lama, Tommy menyuruh Prasetijo untuk keluar ruangan. “Silakan bintang satu keluar dari ruangan, ini urusan bintang tiga, sehingga Brigjen Pol Prasetijo menunggu di ruangan sespri saya,” kata Napoleon menirukan ucapan Tommy.
Napoleon mengatakan, saat berdua di ruangannya, Tommy meminta bantuannya untuk mengecek status red notice Djoko Tjandra. Napoleon balik bertanya mengenai hubungan Tommy dengan Djoko Tjandra. Tommy menjawab sebagai temannya Joker (Djoko Tjandra).
Mendapat jawaban itu, Napoleon mengatakan tidak yakin. Menurut Napoleon, setelah itu Tommy menyinggung kedekatannya dengan Kabareskrim Listyo Sigit. Tommy, kata dia, menawarkan untuk menelepon Listyo. “Saya bilang tidak usah, saya bilang Kabareskrim itu junior saya, tidak perlu. Tapi saya yakin bahwa kalau seorang Brigjen Pol Prasetijo Utomo dari Bareskrim dibawa ke ruangan saya, ini pasti ada benarnya,” kata dia.
Dalam perkara ini, Tommy didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Napoleon sekitar Rp 6,1 miliar. Suap diduga diberikan agar Napoleon membuat sejumlah surat untuk menghapus nama Djoko dari sistem perlintasan Direktorat Jenderal Imigrasi. Dengan penghapusan itu, Djoko dapat masuk ke Indonesia tanpa terdeteksi untuk mengajukan Peninjauan Kembali.