TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung menyebut Inspektur Jenderal atau Irjen Napoleon Bonaparte mengisyaratkan akan memberikan duit suap dari Djoko Tjandra ke petinggi Polri.
Keterangan ini muncul saat Jaksa membacakan dakwaan Napoleon pada sidang perdana Senin, 2 November 2020. Napoleon meminta Rp 3 miliar kepada Tommy Sumardi, orang dekat Djoko. Ia berjanji bisa mengajukan penghapusan nama Djoko dari daftar buron. Tommy pun setuju.
Lalu, pada 27 April 2020, Tommy akan memberikan US$ 100 ribu sebagai uang muka. Kala itu, ia ditemani oleh Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo. Namun, di tengah perjalanan, Brigjen Prasetijo 'memotek' uang tersebut hingga 50 persen. Alhasil, uang yang akan dibawa ke Napoleon hanya berjumlah US$ 50 ribu.
Tiba di ruangan Napoleon, Prasetijo menyerahkan uang tersebut. "Namun Inspektur Jenderal Napoleon Bonaparte tidak mau menerima uang dengan nominal tersebut dengan mengatakan 'Ini apaan nih segini, enggak mau saya. Naik jadi 7 (tujuh) ji soalnya kan buat depan juga bukan buat saya sendiri. Yang nempatin saya kan beliau (petinggi kita ini)," kata Jaksa Erianto.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Napoleon telah menerima uang sebesar SGD$ 200 ribu dan US$ 270 ribu dari Djoko Tjandra. Uang tersebut sebagai imbalan lantaran Napoleon berhasil membuat nama Djoko terhapus dari sistem ECS pada Sistem Informasi Keimigrasian.
Atas perbuatannya, Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Jo. Pasal 11 Jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.