TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan semua sekolah boleh menggelar pembelajaran tatap muka mulai Semester Genap pada Tahun Ajaran 2020-2021.
"Pembelajaran tatap muka ini diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan. Keputusan ada di pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah," kata Nadiem dalam konferensi pers secara virtual, Jumat, 20 November 2020.
Lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 di Masa Pandemi Covid-19, pemerintah daerah, kanwil atau kantor Kementerian Agama diberi kewenangan penuh memberi izin pembelajaran tatap muka dengan mempertimbangkan kesiapan sekolah dan izin orang tua murid.
"Jadi, kalau sekolah dibuka, tapi orang tua masih bisa tidak memperkenankan anaknya untuk belajar tatap muka. Hak terakhir dari siswa individu masih ada di orang tua," ujar Nadiem.
SKB ini menganulir aturan sebelumnya yang mengatur pemberian izin pembelajaran tatap muka berdasarkan peta zonasi risiko Satgas Covid-19.
Nadiem menyebut pemberian izin pembelajaran tatap muka bisa dilakukan serentak maupun bertahap. Tergantung, kata dia, kesiapan masing-masing daerah dan berdasarkan diskresi maupun evaluasi kepala daerah. Sekolah yang melaksanakan pembelajaran tatap muka harus melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat.
"Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021. Bulan Januari 2021. Jadi, daerah dan sekolah yang siap melakukan tatap muka, harus segera meningkatkan kesiapannya dari sekarang hingga akhir tahun," ujar Nadiem.