TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengatakan kegiatan Pramuka tidak dihapuskan dari sekolah. Menurut Nadiem, sekolah tetap berkewajiban menyelenggarakan ekstrakurikuler pramuka, namun siswa tidak lagi diharuskan mengikuti kegiatan tersebut.
Hal itu disampaikan Nadiem untuk mengklarifikasi isi Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 yang mengatur perubahan tersebut. “Saya mau rekonfirmasi bahwa keputusan dari Permen adalah pramuka adalah ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah, tapi tidak wajib untuk semua anak mengikuti ekskul tersebut,” kata Nadiem dalam rapat dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Rabu, 3 April 2024.
Nadiem menyatakan tidak ingin peraturan baru yang dia keluarkan disalahartikan. Ia juga meminta agar isu Pramuka dihapus atau dihilangkan dari sekolah tidak lagi dibahas.
Mantan CEO Gojek itu mengungkapkan bahwa saat ini pembahasan mengenai Pramuka sudah memasuki tahap lain. Menurut dia, Kemendikbudristek sedang mendiskusikan kemungkinan kerja sama dengan satuan pengelola Gerakan Pramuka, yaitu Kwartir Nasional (Kwarnas) untuk memasukkan nilai-nilai pramuka dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5.
“Yang lagi dibahas, harapan dan aspirasi saya pribadi sebagai menteri, adalah apa yang bisa kerja sama antara kami dan Kwarnas untuk bisa memasukkan nilai-nilai kepramukaan ke dalam proyek profil Pancasila, yang disebut P5 itu,” ujar Nadiem.
Dia menyampaikan bahwa nilai kepramukaan bisa dimasukkan dalam kegiatan kokurikuler P5. Namun, hal tersebut tidak akan dilakukan dalam ruang kelas atau mata pelajaran, tapi melalui proyek untuk para siswa.
“Nah ini nih yang menurut saya mungkin ada potensi. Ini hanya wacana, bukan janji, bukan komitmen,” kata Nadiem.
Nadiem juga mengatakan tidak ada wacana menambah mata pelajaran. Menurut dia, Kemendikbudristek tidak memiliki rencana untuk menambah atau mengurangi mata pelajaran sama sekali terkait hal tersebut.
Sebelumnya, Kemendikbudristek mencabut Permendikbud yang mengatur Ekstrakurikuler Wajib Pendidikan Pramuka lewat pemberlakuan Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024. Dalam peraturan baru itu mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekskul Pramuka di sekolah bersifat sukarela.
Penghapusan karena tak sesuai lagi dengan Kurikulum Merdeka yang mengedepankan keinginan dan minat siswa yang tanpa paksaan dalam proses pembelajaran. Itu seperti diatur dalam Pasal 34 Permendikbud yang baru tersebut. Sedang dalam Pasal 24 telah ditegaskan, keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Pilihan Editor: Wapres Ma'ruf Amin Sebut Peraturan Baru Sesuaikan Pramuka dengan Minat Siswa